Jurnal Hukum POSITUM Vol. 1, No. 1, Desember 2016, Hal 65-82 P-ISSN : 2541-7185 E-ISSN : 2541-7193 HUBUNGAN DAN KERJASAMA PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN PIHAK LUAR NEGERI Gunawan Kusmantoro Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang gunawankusmantoro@gmail.com, g_kusmantoro@yahoo.com ABSTRAK Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (2) Bagaimanakah mekanisme atau tata cara pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? (3) Apakah peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur secara rinci pelaksanaan hubungan dan kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan penjelasan yang rinci tentang penyelenggaraan hubungan dan kerjasama luar negeri. Aturan yang lebih rinci justru terdapat dalam peraturan-peraturan pelaksananya seperti dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri dan Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang diteritkan tahun 2012. Kata kunci: hubungan dan kerjasama luar negeri, perjanjian internasional, pemerintah pusat, pemerintah daerah ABSTRACT The problems in this research are: (1) What is the legal basis for the implementation of local government relations and cooperation with foreign parties? (2) How procedures of local government relations and cooperation with foreign parties? (3) Does the legislation that is already set up details for the implementation of local government relations and cooperation with foreign parties? This research uses normative juridical approach, where data sources obtained from the primary legal materials, secondary, and tertiary. The results showed that the laws on Local Government does not give a detailed explanation on the conduct of foreign relations and cooperation. More detailed rules actually contained in the implementing regulations such as the Regulation No. 3 of 2008 on Guidelines for Local Government Cooperation with Foreign Parties and General Guide Procedures for Foreign Relations and Cooperation by Local Governments published in 2012. Keywords: foreign relations and cooperation, international agreement, central government, local government ________________ * Gunawan Kusmantoro adalah mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.