Jurnal Dialog: Vol/Num: VII/I, September 2018 ISSN: 2406-9401 Terindeks: Open Journal System (OJS)/Google Scholar PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Oleh: Zaid Afif Dosen Universitas Asahan ABSTRAK Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Pandangan hidup bangsa Indonesia, yang dapat mempersatukan bangsa, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pncasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tipa-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi cirri khas bangsa Indonesia. Tujuan yang akan dicapai, yakni suatu masyarakat yang adail dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Perjanjian luhur rakyat Indonesia, yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indoneis menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekadar karena ia ditemukan kembali dalam kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak beabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa. Pendahuluan Sesuai dengan Undang- Undang No. 5 Tahun 1985, Pancasila merupakan satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu sistem Peraturan Perundang- Undangan dikembangkan di brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by E-Journal Universitas Asahan