Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (SPPOP)... (Asep Setiawan) 5 ANALISIS YURIDIS STANDAR PROSEDUR PELAYANAN OPERASIONAL (SPPOP) NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA TERKAIT KLAUSUL PROTEKSI DIRI NOTARIS BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS Asep Setiawan Gunarto ABSTRAK Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Unissula. Kasus-kasus yang menimpa beberapa Notaris saat ini adalah penyangkalan yang dilakukan para pihak terhadap isi Akta yang dibuat oleh Notaris, para pihak yang sedang bersengketa tidak sedikit mengikutsertakan Notaris ke dalam permasalahannya. Hal tersebut dikarenakan para pihak berasumsi bahwa Notaris terlibat didalam pembuatan Akta tersebut, padahal Notaris bukanlah pihak didalam Akta tersebut, karena para pihak dalam membuat akta atas keinginannya sendiri dan Notaris hanya mengkonstantir apa yang dikehendaki oleh para pihak untuk dimasukan kedalam Akta. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk menganalisis Bagaimana Standar Prosedur Pelayanan Operasional (SPPOP) Notaris dalam pembuatan Akta notariil untuk memproteksi diri Notaris, dan (2) Untuk menganalisis Apakah klausul proteksi diri dalam akta tentang identitas, sengketa dan keterangan penghadap mempunyai pengaruh, jika ada penghadap yang menyangkal. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan Yuridis Normatif, karena berdasarkan studi kepustakaan terhadap peraturan yang satu dengan peraturan yang lain. Penelitian ini dilakukan di beberapa Kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes. Hasil penelitian Standar Prosedur Pelayanan Operasional (SPPOP) Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai seorang Notaris tentunya dengan memintakan data-data atau Identitas dari para penghadap yang hendak membuat Akta Notariil dan Akta Notaris sebagai bukti Autentik harus dilihat sebagaimana yang tercantum atau tertulis didalamnya, sepanjang sudah sesuai dengan aturan-aturan yang terkandung dalam UUJN dan Kode Etik maka Akta tersebut telah benar dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah dan/atau sempurna. Adanya Klausul Proteksi diri bagi para Notaris sangat berpengaruh, mengingat dalam menjalankan tugas jabatannya perlu adanya perlindungan bagi dirinya. Kata Kunci : Klausul Proteksi, Akta Autentik. A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Dunia Notaris kian tahun makin banyak di perbincangkan di dalam kehidupan masyarakat, hal ini dikarenakan banyak masyarakat kita saat ini yang memerlukan sebuah pelayanan dalam bentuk jasa dengan tujuan agar mendapatkan sebuah kepastian hukum melalui seorang Notaris. Peran Notaris dalam sektor pelayanan jasa adalah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khususnya pembuatan akta otentik dan kewenangan lainya. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang - undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Selanjutnya pengertian berwenang yaitu meliputi : Berwenang terhadap orangnya, yaitu untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki oleh yang berkepentingan. Berwenang terhadap akta nya, yaitu yang berwenang membuat suatu akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh undang undang atau yang dikehendaki oleh yang bersangkutan. Serta wewenang terhadap waktu dan tempat pembuatan akta otentik, yaitu sesuai tempat kedudukan dan wilayah jabatan Notaris dan Notaris menjamin kepastian waktu para penghadap yang tercantum dalam akta. 1 Kewenangan Notaris telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dalam Pasal 15 ayat (1) tentang kewenangan seorang Notaris yaitu Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Akta otentik yang dibuat oleh Notaris tak jarang dipermasalahkan oleh salah satu pihak atau oleh pihak lain karena dianggap merugikan kepentingannya, baik itu dengan penyangkalan/pengingkaran akan isi akta, tandatangan maupun kehadiran pihak di hadapan Notaris, bahkan adanya dugaan dalam akta otentik tersebut ditemukan keterangan palsu. Sehingga saat ini tidak jarang Notaris yang dipanggil oleh pihak kepolisian, penyidik, penuntut umum, dan atau hakim, baik sebagai saksi, tersangka, bahkan terpidana, sehubungan dengan Akta yang telah dibuatnya. Padahal seperti kita ketahui 1 Habib Adjie, 2009, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h.14. brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Portal Jurnal Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)