Jurnal Penelitian Hukum De Jure Akreditasi LIPI: No:740/AU/P2MI-LIPI/04/2016 p-ISSN 1410-5632 e-ISSN 2579-8561 Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, ISSN 1410-5632 Vol.18 No. 2, Juni 2018: 257-274 257 PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ADMINISTRASI DALAM UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Abuse ff Administrative Powers in Corruption Crime Laws) Nicken Sarwo Rini Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM R.I. Jl. H.R. Rasuna Said Kav 4 - 5, Kuningan, Jakarta Selatan nicken.sarwo.rini@gmail.com Tulisan Diterima: 28-05-2018; Direvisi: 22-06-2018; Disetujui Diterbitkan:22-06-2018 DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.257-274 ABSTRACT Legal enforcement must provide the widest possible access for legal protection. In addition, legal enforcers must be able to prove their charges in easier manners by relying upon some decisions of the State Administration Court. This paper is to describe the issue on abuse of administrative powers by the apparatuses of the government that may be classiifed as illegal acts. Theoretically this research is expected to contribute some thinkings to the legal development and improvement in the Administration of the Government affairs and administration of justice to the criminal act of corruption that all this time have been implemented to the government’s apparatuses administering the government affairs by using discretions, the exercise of which power may give raise to a crime. This research is a juridical normative legal research using legal, historical and conceptual approaches. The research concludes that the Law of Administration of the Government Affairs has formulated and identified three (3) restrictions to abuse the powers, i.e.: restriction to act beyond one’s authorities, restriction to misuse authorities, and restriction to act arbitrarily. The Law No. 30 of 2014 regarding the Administration of Government Affairs should have been a reference for the KPK investigators not to arrest the offenders before securing any decision of the State Administration Court that has absolute full force in laws. Keywords: Abuse of Powers, Administration, Corruption ABSTRAK Penegakan hukum harus memberikan akses yang seluas-luasnya untuk memberikan perlindungan hukum. Selain itu juga harus dapat membuktikan dakwaannya secara lebih mudah dengan mendasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tulisan ini hendak menguraikan permasalahan mengenai penyalahgunaan wewenang administrasi oleh aparatur pemerintah yang dikualifikasikan melawan hukum. Dalam tataran teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pikiran terhadap perkembangan dan pembaruan hukum di bidang Administrasi Pemerintahan dan tindak pidana korupsi yang selama ini diterapkan terhadap apatur pemerintahan yang menjalankan aktivitas pemerintahan dengan menggunakan diskresi dimana penggunaan kewenangan tersebut berakibat pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Undang Undang Administrasi Pemerintahan telah merumuskan dan mengkategorisasikan 3 (tiga) bentuk tindakan larangan penyalahgunaan wewenang yaitu: larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan larangan bertindak sewenang-sewenang. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah seharusnya dapat menjadi rujukan bagi