PENYELESAIAN PELANGGRAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) BERAT DALAM ISTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL Herman Sujarwo Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo e-mail: h.sujarwo2@gmail.com ABSTRAK Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh semua manusia karena kemanusiaanya. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan kejahatan yang berat terhadap hak asasi manusia. Adanya unsr serangan yang meluas dan sistematis menjadikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat seringkali menimbulkan korban yang banyak. Mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan menggunakan instrumen hukum internasional yang dilakukan oleh PBB terbukti telah berhasil menghukum pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kata kunci : hak asasi manusia, mekanisme, pelanggaran. A. PENDAHULUAN Hak asasi manusia menjadi bahasan penting setelah Perang Dunia II dan pada waktu pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945. Istilah HAM menggantikan istilah Natural Rights. Hal ini karena konsep hukum alam yang berkaitan dengan hak-hak alam menjadi suatu kontroversi. Hak asasi manusia yang dipahami sebagai Natural Rights merupakan suatu kebutuhan dari realitas sosial yang bersifat universal. Dalam perkembangannya telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejalan dengan keyakinan dan praktik-praktik sosial di lingkungan kehidupan masyarakat luas (Wardaya, Hakekat, 2005 : 3). Perumusan, penghormatan dan pengakuan norma-norma hak asasi manusia yang bersifat universal, non- diskriminasi dan imparsial telah berlangsung dalam proses sejarah yang sangat panjang. Hak asasi manusia baru dapat diakui secara universal dan imparsial pada pertengahan abad ke-20, yakni pada 10 Desember 1948 di Paris, Perancis. Disinilah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) mengakui hak setiap orang di dunia. Berbagai ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia internasional sudah dilahirkan, seperti Universal Declaration of Human Rights, Convention on the Prevention ang Punishment of the Crime of Genocide, Geneva Convention, International Convenant on Civil and political Rights, International Criminal Court.