Tô-râ: Volume 4 Nomor 2, Agustus 2018, Rospita A. Siregar, hal. 43-46 43 PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 SEBAGAI BENTUK HUKUM YANG BERSIFAT RESPONSIF (TINJAUAN KASUS PELECAHAN PASIEN OLEH SEORANG PERAWAT) Oleh: Rospita A. Siregar mapituki@yahoo.co.id Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia Abstract The responsive nature of the law according to Philippe Nonet and Philip Selznick aims to achieve competence in order to obtain a sense of justice and meet the expectations of the community, not merely offering procedural justice but substantive justice. The formation of Law number 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and Victims (UUPSK) as a product of regulations that are subordinate to the principles and policies of the government was born as a form of rule of law in society. The results obtained from the testimony of witnesses and victims helped the prosecution of a case. Article 3 states that the protection of witnesses and victims is based on respect for human dignity, security, justice; non-discriminatory and legal certainty. The problem is when witnesses and victims provide information, fear and trauma arise to explain what happened, so that witnesses need protection for themselves and their families. In the case of the abuse of female patients by male nurses in hospitals in East Java, as a result of this unpleasant treatment, the victim’s husband reported to the authorities, the victim’s family demands a form of hope for law enforcement and subsequently obtained justice and legal certainty. The legal process to determine whether a claim is proven in the form of a violation of the law, then there are two elements that must be ful lled namely: the actus reus element or the essential element of crime and mens rea (mental element). Keyword : legal certainty; UUPSK; non-discriminatory; violation of the law. Pendahuluan Pertimbangan lahirnya Undang Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, beberapa diantaranya : bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang menden- gar, melihat, atau mengalamisendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemu- kankejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana;b. bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentangtin- dak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalamikesulitan karena tidak dapat meng- hadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkanadanya an- caman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu;c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilaku- kan perlindungan bagiSaksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam prosesperadilan pidana. 1 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, hal 1 Di beberapa kasus yang pelakunya masih ada hubungan keluarga, maka pembuktian berupa kes- aksian korban sangat sukar didapat.Sudah dijelaskan diatas bahwa kesaksian saksi dan korban adalah instru- men yang tepat dalam memenuhi ketentuan hukum dimana dapat ditetapkan sanksi, dalam hukum pidana, yang bertujuan retributif. 2 Dalam kasus pelecahan pasien oleh seorang perawat di rumah sakit swasta wilayah Jawa Timur diperoleh data bahwabermula ketika korban pasca operasi dipindahkan dari ruang opearsi ke ruang pemulihan, datang perawat pria melakukan tindakan yang tidak terpuji,lalu kasus ini dilaporkan oleh suami korban ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes setempat kamis 25 Januari 2018. Fakta sosial yang terjadi berdasarkan penuturan korban saat itu terjadi sikap dan tindakan pelecehan seksual atas klien nya, secara sadar korban mengetahui bahwa para- medis melakukan namun korban tak berdaya. akibat 2 Jimly Asshiddiqie, Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Ja- karta, Konstitusi Press, 2006. Hal 46