Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi Vol. 5 No. 1 Tahun 2022 ISSN: 2622 - 4828 Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License 97 | Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian | Vol 5 | No. 1 | 2022 REFORMULASI SANKSI PIDANA PASAL 116 JUNCTO PASAL 71 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (Criminal Sanction Reform of Article 116 juncto Article 71 letters b Law Number 6 of 2011 concerning Immigration) P-ISSN 2622-4828 E-ISSN 2774-9592 https://journal.poltekim.ac.id/jikk/article/view/326 DOI: 10.52617/jikk.v5i1.326 Fatwa Fitraziah Desiaz Zein Fatwafitra1@gmail.com Politeknik Imigrasi M. Alvi Syahrin ma.syahrin@poltekim.ac.id Politeknik Imigrasi Tony Mirwanto boxtony85@gmail.com Politeknik Imigrasi Abstrak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur dua bentuk penegakan hukum yakni, tindakan administratif keimigrasian dan penyidikan. Penyidikan dilakukan kepada orang asing yang melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 136. Pasal 116 menjadi aturan terbanyak yang dilanggar oleh orang asing, karena berkaitan dengan kewajibannya selama berada di Indonesia. Penerapan ketentuan ini berdampak kepada perbedaan jenis sanksi yang diberikan. Beberapa kantor imigrasi menerapkan sanksi ini dalam tahap penyidikan. Namun ada juga yang berpendapat ketentuan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran bukan kejahatan, sehingga lebih tepat jika sanksi yang diberikan berupa tindakan administratif keimigrasian. Perbedaan tindakan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menegakkan hukum pidana keimigrasian. Rumusan masalah yang ditelliti sebagai berikut: (1) Bagaimana penerapan hukum Pasal 116 UU UU Keimigrasian di Kantor Imigrasi?, (2) Bagaimana bentuk reformulasi sanksi pidana dalam Pasal 116 UU Keimigrasian? Penelitian ini menggunakan pendakatan normatif empiris. Hasil penelitian sebagai berikut: (1) Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b merupakan ketentuan yang paling banyak dilanggar oleh orang asing di Indonesia. Dalam penerapannya ditemukan beberapa faktor yang menjadi masalah dalam penegakan hukumnya di antaranya, proses pembuktian yang tidak sebanding dengan putusan hakim dikarenakan proses birokrasi yang panjang. Putusan yang diberikan juga tergolong ringan dan seringkali diganti dengan pidana denda. Selanjutnya adanya suatu disparitas atau perbedaan cara pandang petugas imigrasi di Kantor Imigrasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b. Jika mengacu pada Asas Ultimum remedium seharusnya sanksi administratif dapat dijadikan upaya untuk penyelesaian kasus. Pemidanaan dapat diberikan sebagai upaya terakhir, apabila sanksi administratif tidak dapat digunakan secara maksimal. (2) Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam ketentuan pidana juga sudah mengatur perbuatan yang sama dengan ketentuan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b, namun dengaan sanksi yang lebih berat, yakni terdapat pada Ketentuan Pasal 119 ayat (1). Penegakan hukum Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b akan lebih efisien jika diselesaikan di luar peradilan dengan menerapkan tindakan administratif keimigrasian. Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan waktu, biaya, dan tenaga dibandingkan dengan hasil yang didapatkan melalui suatu proses peradilan pidana.