163 OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN Nur Azman dan Lena Farida FISIP Universitas Riau, Kampus Bina Widya Km. 12,5 Simpang Baru Panam, Pekanbaru, 28293 Abstract: Optimizing the Tax Collection Restaurant. This study aims to analyze the factors that inhibit the restaurant tax collections optimization to be performed by the District Revenue Kampar. This study used a qualitative approach in order to gain in-depth picture of the restaurant tax collections optimization. Used for data collection through interviews with informants who know the restaurant tax problems. Results of this study showed that the top tax collection by the Department of Revenue Kampar district despite having an increasing trend, but when compared to the large number of restaurants that exist in Kampar district, the levy is still less than optimal. Abstrak: Optimalisasi Pemungutan Pajak Restoran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat optimalisasi pemungutan pajak restoran yang akan dilakukan oleh Dispenda Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk memperoleh gambaran yang mendalam tentang optimalisasi pemungutan pajak restoran. Untuk pengumpulan data digunakan cara wawancara dengan informan yang paham dengan permasalahan pajak restoran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemungutan pajak restoran oleh Dinas Pendapatan Kabupaten Kampar meskipun memiliki kecenderungan yang semakin meningkat, namun bila dibandingkan dengan besarnya jumlah restoran yang ada di Kabupaten Kampar, pungutan tersebut masih kurang optimal. Kata Kunci: pajak restoran, optimalisasi pemungutan, Dispenda PENDAHULUAN Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebabkan seluruh daerah, baik kabupaten maupun propinsi yang ada di Indonesia harus dapat meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat dengan memberikan ke- sempatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai daerah otonom, melalui kewenangan dan tanggung jawab penyeleng- garaan pemerintahan. Kondisi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh daerah dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang tersedia di masing-masing daerah. Salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah dalam me- ngatur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan self-supporting dalam bidang keuangan. Dengan perkataan lain, faktor ke- uangan merupakan faktor esensial dalam me- ngukur tingkat kemampuan daerah dalam me- laksanakan otonominya (Kaho, 2004). Seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 menjadi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan pajak dan retribusi daerah akan menjadi salah satu Penda- patan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pemba- ngunan daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pada pasal 2 ayat (1) dan (2), menjelaskan jenis-jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah antara lain : 1. Pajak hotel, 2. Pajak restoran, 3. Pajak hiburan, 4. Pajak reklame, 5. Pajak penerangan jalan, 6. Pajak mineral bukan logam dan batuan, 7. Pajak parkir, 8. Pajak air tanah, 9. Pajak sarang burung walet, 10. Pajak Bumi dan Bangunan, dan 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguan (BPHTB). Pajak restoran merupakan salah satu sumber pajak daerah yang potensial, artinya hasil pajak tersebut cukup besar sebagai salah satu sumber 163