Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Volume 3, Issue 1, February 2023, E-ISSN 2775-9555 Nationally Journal, Decree No. 0005.27759555/K.4/SK.ISSN/2021.03 open access at : http://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1644 K/PDT/2020 ATAS PERKARA INGKAR JANJI MENIKAH SEBAGAI DASAR PERBUATAN MELAWAN HUKUM LEGAL ANALYSIS ON SUPREME COURT VERDICT NUMBER 1644 K/PDT/2020 ON BROKEN PROMISE AS FOUNDATION OF ACT AGAINST THE LAW WILDAN SUGANDI Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB , Indonesia Email: wildansugandi0507@gmail.com M. yAzID FATHONI Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB , Indonesia ABSTRAK Penilitian ini bertujuan untuk mengetauhi Pengaturan Perjanjian tentang peminangan menurut KUHPerdata, UU Perkawinan, KHI, Hukum adat dan Ratio Decidendy Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/PDT/2020 dalam Perkara Ingkar Janji Menikah Sebagai Dasar Perbuatan Melawan Hukum, serta bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang- undangan,pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan pengingkaran janji kawin merupakan perbuatan melawan hukum yang merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas. Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutus perkara NOMOR 1644 K/ PDT/ 2020 merupakan penafsiran melawan hukum dalam arti yang luas, yaitu termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat. Pengingkaran janji kawin yang menimbulkan kerugian materiil dan immaterial sehingga dalam putusan hakim mewajibkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 150.000.000 kepada Penggugat akibat pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap Penggugat. Kata Kunci: Pengingkaran; Janji Kawin; Perbuatan Melawan Hukum ABSTRACT This study aims are to know agreement law on propose according to Civil Law, Marriage Law, Islamic Law Compilation, indigenous law and to know ratio decidendi of supreme court verdict Number 1644 K/PDT/2020 in the case of marriage broken promises as the foundation of act against the law. Type of this research is normative legal research and applies statute, conceptual and case approaches. Result of this study shows that marriage broken promise is an act against the law which refer to Article 1365 Civil Law in general meaning. Judge consideration which used in the case Number 1644 K/ PDT/2020 is interpretation on the concept of act against the law in general meaning, which including actions that against the decency and propriety in the society values. Marriage broken promise cause material and non-material loses thus in judge decision obligate the defendant to pay loses as Rp. 150.000.000,- to the plaintiff as consequences of defamation which he had done to the platiff. Keywords: Breaches; marriage promise; act against the law