1 PEMAKAIAN SONGKET DALAM PERUBAHAN PERANAN PEREMPUAN MINANGKABAU DI MASYARAKAT Firman Firman Jurusan Bimbingan dan Konseling FIP UNP Email : firman@konselor.org A. Pendahuluan Salah satu ciri menonjol dari suku Minangkabau dibandingkan dengan suku bangsa lainnya, yaitu sistem kekerabatan matrilinial dengan menelusuri ikatan kekerabatan melalui garis ibu. Sistim kekerabatan matrilinial Minangkabau mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : (1) keturunan dan pembentukan kumpulan diperhitungkan menurut garis keturuan ibu, (2) perkawinan bersifat matrilokal; (3) anggota kelompok kerabat merasa bersaudara kandung, senasib, sehina, semalu; (4) kekuasaan hakiki pada ibu dan kekuasaan teknis pada mamak dalam kaum dan suku; (5) pola tempat tinggal bercorak dwilokal; (6) kesatuan keluarga terkecil adalah paruik yang bersifat geneologis; serta (7) pusaka tinggi turun dari mamak kepada kemenakan (Malinowsky dalam Rajab, 1969:17; Kato, 1989:54-55; Mardanas, 1991:9-10). Prinsip dasar dalam sistim kekerabatan matrilinial bertumpu pada ikatan keluarga melalui garis ibu dan kaum perempuanlah penerus keturunan. Garis keturunan dalam suku Minangkabau mempunyai arti dalam pewarisan harta pusaka. Ayah dalam sistim kekerabatan di Minangkabau tidak termasuk anggota keluarga istri dan anak-anaknya, sama halnya dengan seorang anak dari saudara laki-laki termasuk keluarga lain dari ayahnya. Sehubungan dengan hal itu, di dalam masyarakat Minangkabau tradisional keluarga batih menjadi kabur.