2015 Jurnal Krea-TIF Vol: 03 No: 02 | 61 SISTEM PAKAR PEMBAGIAN WARIS MENGGUNAKAN METODE FORWARD DAN BACKWARD CHAINING Taufik Tirkaamiasa, Wendi Usino Program Magister Komputer, Universitas Budi Luhur, Jakarta, Indonesia taufiktirka@gmail.com, wendi.usino@gmail.com Abstract-Division of inheritance problems often lead to internal conflicts in the family and sometimes have to be resolved through religious courts. The science of inheritance distribution in Islam is called fara’idh, while the religious court used KHI (Compilation of Islamic Law). The small number of Muslims who understand the science fara'idh and KHI and the difficulty of getting an expert in the science, is a problem that must be solved. Offered a solution to the division of inheritance expert system using forward and backward chaining method on the basis of rules (rule-based reasoning). By using both methods can produce an expert system that is able to calculate the division of inheritance to the heir or heirs of a replacement in a single input and process. Users can also elect to use faraidh or KHI and predict the outcome. Keywords: fara’idh, KHI, Kompilasi Hukum Islam, forward, backward chaining, rule based reasoning. I. PENDAHULUAN Dalam kehidupan sehari-hari persoalan waris seringkali menimbulkan pertikaian di internal keluarga, dan terkadang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Persoalan akan semakin kompleks apabila pembagiannya ditunda terlalu lama atau ada beberapa ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan, sehingga pada saat akan dibagikan dbutuhkan perhitungan yang kompleks dan dasar pijakan hukum yang jelas sehingga pihak-pihak yang terkait tidak ada yang merasa dirugikan. Bagi masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam, pembagian harta warisan dianggap bukan hanya sekedar mempunyai nilai ekonomis, akan tetapi juga mempunyai niliai religius yang tinggi. Di dalam ajaran Islam, ilmu yang mengkaji dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan persoalan pembagian harta warisan disebut dengan ilmu fara’idh. Sedangkan apabila persoalan waris diselesaikan lewat pengadilan agama, maka KHI (Kompilasi Hukum Islam) dijadikan dasar bagi para hakim dalam memutuskan perkara, karena pengadilan agama telah mengadopsi KHI (Kompilasi Hukum Islam) menjadi bagian dari hukum waris Islam. Dengan demikian bagi umat Islam di Indonesia ketentuan pembagian waris dapat dilakukan berdasarkan ilmu fara’idh murni atau ilmu fara’idh yang mengadopsi KHI. brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Electronic Journals of UIKA Bogor (Universitas Ibn Khaldun)