VeJ Volume 8 • Nomor 2 • 493 RE-EVALUASI PENDIRIAN BANK DIGITAL DI INDONESIA: PARADIGMA, KONSEP DAN REGULASI Reka Dewantara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya email: rainerfhub@gmail.com Hany Ayunda Mernisi Sitorus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya email: hanyayunda24@gmail.com disampaikan 21/12/2021 – di-review 28/02/2022 – diterima 18/12/2022 DOI: 10.25123/vej.v8i2.5433 Abstract The Financial Services Authority, anticipating the movement towards digital (bank 5.0), issued Regulation no. 12/POJK.03/2021 concerning Commercial Banks. However, its coverage is limited. It covers only rules on how to establish and manage digital branches of existing banks. Not yet available are special arrangements for the establishment of digital commercial banks or neo-banks. This paper discusses the possibility of establishing digital banks in Indonesia. By perusing the prevailing laws and regulations, and re-evaluate what exist, the author reached the conclusion that the Bank Law should be changed to accommodate this new trend. The prevailing OJK regulation apparently does not suffice as the legal basis for the establishment and operation of digital system of the Bank-Ied model, the Telco- Ied Model or the Hybrid Model, or neo-bank. In addition, adequate arrangements are needed regarding online dispute resolution, and imposition of sanctions. Keywords: Digital Bank; Neo Bank; Financial Services Authority. Abstrak Otoritas Jasa Keuangan, dalam rangka mengantisipasi pergerakan zaman menuju digital (bank 5.0), menerbitkan Peraturan no. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Namun regulasi itu menjangkau urusan penyediaan dan penyelenggaraan cabang digital untuk bank umum. Belum tersedia adalah pengaturan khusus pendirian bank umum digital atau neo-bank. Telaah dalam tulisan ini difokuskan pada peluang pendirian bank digital di Indonesia. Penelusuran hukum yang dilakukan menunjukkan perlunya dilakukan perubahan pada UU Perbankan ujuan penelitian dalam artikel ini adalah melakukan re-evaluasi terhadap penormaan serta status bahwa dapat dikonstruksikan pengaturannya dengan melakukan perubahan pada UU Perbankan. Dengan kata lain, pengaturan oleh OJK yang ada tidaklah memadai sebagai landasan hukum maupun kerja dari penyelenggaraan sistem digital model Bank-Ied, Model Telco-Ied maupun Model Hybrid, atau neo bank. Selain itu juga diperlukan pengaturan memadai perihal online dispute resolution, hingga penjatuhan sanksi. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Bank Digital; Neo Bank Pendahuluan Perkembangan instrumen keuangan merupakan penyesuaian terhadap perkembangan lembaga keuangan termasuk bank untuk mendukung pertumbuhan