AL HIKMAH Jurnal Studi Keislaman, Volume 7, Nomor 1, Maret 2017 PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK KORUPSI DENGAN PERKARA TINDAK PIDANA LAINNYA Fira Mubayyinah 1 Abstract, Proof is one of a series conducted in the court process to seek the truth, proving a guideline in ways that justified the law remedy prove whether the defendant's right or wrong, Proof is also a provision governing evidence which justified the law and may be used to prove mistakes indicted judges (M. Yahya Harahap) KUHAP we have set in Article 183 "The judge must not convict someone unless at least two valid evidence he gained confidence that a crime actually occurred and that the defendant is guilty of doing it". From this article it can be seen that the judge's decision should be based on two (2) things: 1. A minimum of two items of evidence 2. From the evidence that judges gain confidence that the defendant is guilty of a criminal act. Becomes important we know the proof is in the general criminal law in this regard set out in the Criminal Code and specific criminal. Keyword: conducted, KUHAP, and general criminal law. Pendahuluan Pada era reformasi yang sudah berjalan selama lebih 10 (sepuluh) tahun ini, bangsa Indonesia berupaya melakukan mewujudkan kesejahteraan terhadap rakyat indonesia secara menyeluruh sebagaimana yang diamanatkan dalam dasar hukum Negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah mempunyai pekerjaan besar untuk membasmi penyakit yang telah menggerogoti negeri ini, yang mungkin sudah mengalami endemi yaitu perbuatan korup yang telah merugikan banyak keuangan Negara, yang semestinya dapat diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang sangat luar biasa dan disebut sebagai Extra ordinary crime tentu menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan dan dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula. Di era modern ini, korupsi berkembang dengan cepat baik kualitas maupun kuantitasnya sehingga meskipun penanggulangan tindak pidana korupsi diprioritaskan, namun diakui bahwa tindak pidana korupsi termasuk jenis perkara yang sulit penanggulangan maupun pemberantasannya. Kesulitan tersebut terutama terjadi dalam proses pembuktian. Hal ini dikarenakan korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki intelektualitas tinggi, dilakukan secara bersama-sama dan sangat sistematis, dilakukan oleh mereka yang memiliki posisi dan jabatan yang baik, (white collar crime), yang dikategorikan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga untuk mengungkap perkara korupsi harus pula dilakukan tindakan dengan cara-cara yang luar biasa dibanding dengan penanganan perkara pidana lainnya, diantaranya mengenai pembuktian yang harus dilakukan. 1 Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hikmah Tuban, email: firamubayyinah@yahoo.com brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Portal Jurnal Online Kopertais Wilyah IV (EKIV) - Cluster PANTURA