291 KEWENANGAN KREDITUR DALAM MENJUAL OBYEK JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN LETTER C TANPA MELALUI LELANG AUTHORITY OF CREDITORS IN SELLING WARRANTY OBJECTS, VIZ. LAND AND BUILDINGS OF LETTER C WITHOUT AUCTION Nuri Hidayati, Iwan Permadi, Budi Santoso Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Jalan MT. Haryono 169, Malang email: nurihidayati1994@gmail.com Abstract: the purpose of this study is to describe the authority of creditors to direct sell warranty objects in the form of land and building Letter C without passing the auction. This study uses normative juridical research methods that study and analyze the application of rules, acts, positive legal norms contained in legislation, jurisprudence, and contracts. This study uses a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The results show that creditors are authorized to sell warranty objects in the form of land and Letter C buildings without auctions but through underhand sales. Keywords: authority, creditor, sell warranty objects Abstrak: tujuan kajian ini adalah mendeskripsikan kewenangan kreditur menjuаl obyek jаminаn berupа tаnаh dаn bаngunаn Letter C secаrа lаngsung tаnpа melаlui lelаng. Kajian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (hukum normаtif) yang mengkaji dan menganalisis penerapan aturan, kaidah dan norma hukum positif yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi (case law), dan kontrak. Pendekatan untuk menganalisis kajian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa kreditur berwenang menjual objek jaminan berupa tanah dan bangunan Letter C tanpa melalui lelang, melainkan melalui penjualan di bawah tangan. Kata Kunci: wewenang, kreditur, menjual objek jaminan PENDAHULUAN Dasar mengenai pengaturan tanah telah termuat pada Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat". Seiring pertumbuhan dan perkembangan ekonomi khususnya di bidang bisnis, masyarakat serta pelaku pasar membutuhkan modal untuk membiayai dan mengelola bisnis mereka dengan mengadakan perjanjian kredit disertai jaminan antara masyarakat dengan lembaga perbankan. Hal utama dalam pemberian kredit adalah keyakinan bank sebagai kreditur terhadap debitur atau nasabah. Bank selaku pemberi kredit wajib memperhatikan karakteristik debitur dengan metode the fve C’s yang terdiri atas lima unsur: character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral and condition of economic yaitu prospek usaha (Hariyani, 2010). Salah satu kasus yang pernah terjadi adalah perjanjian kredit yang dibuat dengan disertai agunan atau jaminan berupa tanah dan bangunan bukti kepemilikan Letter C. Kasus yang diambil adalah Putusan Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 41/ Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Volume 4, Nomor 2, Halaman 291-299 ISSN: 2528-0767 (p) dan 2527-8495 (e) http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk