Jurnal Sains Sosio Humaniora ISSN (Print) 2580-1244 (Online) 2580-2305 Volume 6, Nomor 1, Juni 2022 Volume 6, Nomor 1, juni 2022 597 Kriteria Unsur Kebaruan Pada Pendaftaran Paten Sederhana Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Annisaa Rahmadinia Adi Rizqita, U. Sudjana, dan Helitha Novianty Muchtar Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia Email Korespondensi: contact.annisaa@gmail.com ABSTRAK Paten Sederhana adalah salah satu jenis paten yang diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Adapun dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan mengenai perolehan perlindungan atas Paten Sederhana terhadap suatu invensi akibat tidak terpenuhinya unsur kebaruan. Kesenjangan yang terjadi tentu tidak terlepas dari tingkat pemahaman masyarakat serta kepastian hukum terhadap batasan unsur kebaruan atas Paten Sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kriteria unsur kebaruan dalam Paten Sederhana serta keabsahan pihak ketiga dalam mengajukan gugatan penghapusan Paten Sederhana yang tidak memenuhi unsur kebaruan. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, Paten Sederhana menggunakan standar kebaruan absolut dengan grace period terbatas serta ditentukan melalui penambahan fitur praktis pada invensi. Apabila suatu invensi yang telah diberikan perlindungan tidak memenuhi unsur kebaruan, pihak ketiga dapat mengajukan gugatan penghapusan Paten Sederhana dengan membuktikan kedudukannya. Kata kunci: paten sederhana; unsur kebaruan; pihak ketiga. PENDAHULUAN Memasuki era modern saat ini, perkembangan teknologi informasi semakin pesat setiap harinya. Pesatnya perkembangan teknologi tidak hanya dirasakan pada negara maju, tetapi juga pada negara berkembang. Akses terhadap informasi dan telekomunikasi kini membuat segala sesuatunya menjadi mudah sehingga efektivitas serta efisiensi manusia dalam beraktivitas semakin meningkat. Hadirnya teknologi informasi pun turut memotivasi manusia untuk terus membangun kreativitas dalam menciptakan suatu hasil karya. Karya manusia yang lahir dari pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya diketahui sebagai kekayaan intelektual.