457 FUNGSI TATA RUANG DALAM MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA GORONTALO Suwitno Y. Imran Fakultas Ilmu Sosial Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo Email: imran.suwitno@yahoo.com Abstract The result of this research showed that the spatial arrangement of the function in preserving the environment is experiencing a variety of problems; First, the conflict between sectors and across regions. Second, environment degradation due to the spatial deviations among land, sea and air. Thind, support for the development of the region is not optimal, as indicated by the lack of policy support for the development of strategic areas of national and local goverments. Therefore, it needs a commitment from Gorontalo city government to address these problems through or local lawch which regulate the spatial function of Gorontalo City. Keywords : spatial, environment, environmental law Abstrak Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa fungsi penataan tata ruang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup mengalami berbagai permasalahan yakni pertama, konflik antar-sektor dan antar-wilayah. Kedua, degradasi lingkungan akibat penyimpangan tata ruang, baik di darat, laut dan udara. Ketiga, dukungan terhadap pengembangan wilayah belum optimal, seperti diindikasikan dari minimnya dukungan kebijakan sektor terhadap pengembangan kawasan-kawasan strategis nasional dan daerah. Untuk itu diperlukan suatu komitmen dari Pemerintah Kota Gorontalo untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan salah satunya melalui regulasi atau peraturan daerah (Perda) yang mengatur fungsi tata ruang Kota Gorontalo. Kata Kunci : tata ruang, lingkungan, hukum lingkungan Pendahuluan Peranan tata ruang pada hakikatnya di- maksudkan untuk mencapai pemanfaatan sum- ber daya 1 optimal dengan sedapat mungkin menghindari konflik pemanfaatan sumber daya, mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hi- dup serta meningkatkan keselarasan. Dalam lingkup tata ruang itulah maka pemanfaatan 2 dan alokasi lahan menjadi bagian yang tidak Tulisan ini merupakan Laporan hasil penelitian yang di- biayai oleh Lembaga Penelitian (LEMLIT) Universitas Ne- geri Gorontalo tahun 2012. 1 Lihat hasil penelitian yang hampir sama dari Wahyu Yun Santosa, “Tarik Ulur Pengelolaan Sumber Daya Alam da- lam Era Otonomi Daerah: Kajian Terhadap Proyek Kon- servasi Kawasan Segera Anakan Cilacap”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. VI No.50 Juni 2005, Fakultas Hukum UGM, hlm 232. 2 Bandingkan dengan penelitian Urip Santosa, “Pengaturan Hak Pengelolaan”, Jurnal Media Hukum, Vol. 15 No.1 Juni 2008, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, hlm 143 terpisahkan dengan konsep ruang dalam pem- bangunan. 3 Kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini menegaskan beberapa isu strategis dalam pe- nyelenggaraan penataan ruang nasional. Perta- ma, terjadinya konflik kepentingan antar-sek- tor, seperti pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, prasarana wilayah, dan sebagainya; kedua, belum berfungsinya secara optimal pe- nataan ruang dalam rangka menyelaraskan, mensinkronkan, dan memadukan berbagai ren- cana dan program sektor; ketiga, terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang dari keten- tuan dan norma yang seharusnya ditegakkan. Penyebabnya adalah inkonsistensi kebijakan 3 Bandingkan dengan penelitian Nurhasan Ismail, “Perkem- bangan Pilihan Kepentingan, Nilai Sosial Dan Asas Hukum Dalam Hukum Pertanahan”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 18 No.3 Oktober 2006, Fakultas Hukum UGM, hlm 364 brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Journal of Dinamika Hukum (JDH - Faculty of Law, Jenderal Soedirman University -...