JURNAL TEKNIK ITS Vol. 9, No. 2, (2020) ISSN: 2337-3539 (2301-9271 Print) F203 Abstrak—Fosfat adalah salah satu unsur hara yang sangat dibutuhkan oleh semua jenis tanaman untuk memacu perkembangan akar, batang, bunga, dan buah menjadi lebih cepat. Kekurangan fosfat dapat menyebabkan tanaman akan tumbuh kerdil, daun berwarna hijau tua, anakan sedikit, pemasakan lambat dan sering tidak menghasilkan buah. Pupuk TSP (Triple Superposphate) merupakan jenis pupuk anorganik multi-komponen yang memiliki kandungan komponen hara N atau P secara parsial yang lebih besar jika dibanding dengan pupuk NPK. Bahan baku utama yang digunakan untuk membuat pupuk TSP ini adalah batuan fosfat. Pemilihan proses untuk memproduksi pupuk TSP perlu dianalisis agar produksi yang dihasilkan lebih optimal. Pupuk TSP dapat diprodiksi melalui dua macam proses, yaitu proses Odda dan Dorr-Oliver. Pada proses Odda, digunakan bahan baku berupa batuan fosfat dan asam nitrat atau asam klorida. Sedangkan pada proses Dorr-Oliver, digunakan bahan baku berupa batuan fosfat dan asam fosfat. Dari studi yang telah dilakukan, proses Odda lebih dipilih karena ditinjau dari aspek bahan baku, konversi, kondisi operasi, dan ekonomi, proses Odda lebih baik daripada proses Dorr-Oliver. Dengan desain umur pabrik selama 30 tahun, didapatkan Internal Rate of Return (IRR) sebesar 18.6% yang dimana nilainya lebih besar dari bunga pinjaman bank sebesar 9.18%. Kemudian didapatkan Pay Out Time (POT) sebesar 5.1 tahun dan Break Even Point (BEP) sebesar 26%. Kata Kunci-Batuan Fosfat, Odda, Triple Superphosphate. I. PENDAHULUAN NDONESIA memiliki berbagai macam sumber daya alam yang sangat melimpah. Perkembangan teknologi pertanian di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap ketahanan pangan di Indonesia. Selain itu, Indonesia dituntut untuk dapat bersaing dengan negara lain dalam bidang pertanian di era perdagangan bebas ini. Pemerintah Indonesia mendukung berbagai upaya dalam bidang pertanian demi meningkatkan kualitas bahan pangan komoditas, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan pendapatan nasional, mengurangi impor, dan lain-lain. Indonesia adalah negara dengan penduduk terbanyak ke-4 di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat. Dengan populasi yang diproyeksikan mencapai 271.066.400 pada tahun 2020, kebutuhan Indonesia terhadap ketahanan pangan akan terus meningkat [1]. Untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut, maka hasil pertanian harus ditingkatkan dengan memerhatikan persediaan nutrien pada tanahnya, yaitu dengan diberikan pupuk untuk menunjang ketersediaan nutrien tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.47/Permentan/2018 [2], kebutuhan pupuk NPK subsidi di Indonesia pada tahun 2018 mencapai 2,36 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui 4 anak perusahaannya yaitu PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang memiliki kapasitas produksi total pupuk NPK sebesar 3,18 juta ton. Dari kapasitas produksi yang tersedia dan hasil produksi pupuk NPK pada tahun 2018, realisasi penjualan pupuk NPK PSO yaitu sebesar 2,66 juta ton [3]. Pupuk TSP merupakan jenis pupuk multi-komponen yang masih jarang digunakan oleh rakyat Indonesia. Pupuk ini merupakan jenis pupuk multi-komponen yang meskipun kandungan komponen haranya tidak selengkap pupuk NPK yang memiliki 3 jenis komponen hara, tetapi memiliki kandungan komponen hara yang lebih besar jika dibanding dengan pupuk NPK. Pupuk ini merupakan jenis pupuk yang dapat memenuhi kebutuhan komponen hara N atau P secara parsial sehingga dapat menjadi substitusi dari pupuk NPK. Selain itu, pupuk yang masih impor ini memiliki harga pasar non-subsidi yang tidak terlalu jauh dengan pupuk NPK. Pemerintah Indonesia sudah membuat beberapa peraturan yang mengatur tentang pupuk anorganik, yaitu: 1) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 106/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan Atas Dasar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M- IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen atas penggunaan Pupuk Anorganik Tunggal, memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, dan mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri 2) Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 [4]. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk Anorganik [5]. 3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 Pra Desain Pabrik Triple Superphosphate (TSP) dari Batuan Fosfat Imanuel Berin, Naufal Ahmad Murtadho, Siti Nurkhamidah, dan Fadlilatul Taufany Departemen Teknik Kimia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) e-mail: nmurtadho@gmail.com I Tabel 1. Supply Demand TSP di Indonesia Tahun Produksi (ton/tahun) Konsumsi (ton/tahun) Ekspor (ton/tahun) Impor (ton/tahun) 2014 0 683.725,8 0 683.725,8 2015 0 817.115,5 0 817.115,5 2016 0 650.934,9 0 650.934,9 2017 0 826.274,6 0 826.274,6 2018 0 677.345,2 0 677.345,2