PANDANGAN PANCASILA DAN AJARAN KATOLIK TERHADAP HUKUMAN MATI ABSTRAK Pandangan Pancasila terhadap Hukuman mati, terutama sila perikemanusiaan. Perikemansuiaan adalah sikap dan sikfat yang pantas dari manusia, tetapi tidak semua makhluk yang dinamakan manusia itu berprikemanusiaan yang mencintai sesamanya. Dalam hal ini dari sudut manakah kita harus memandangnya, apakah dari sudut perikemanusiaan sipenjahat beserta keluarganya atau dari sudut perikemanusiaan sikorban beserta keluarganya atau dari sudut perikemanusiaan masyarakat secara umum. Gereja Katolik secara resmi mengubah pengajaran dengan memutuskan bahwa mereka menentang hukuman mati dalam kasus apapun. Hukuman mati merupakan salah satu hukuman pokok yang diakui dalam sistem hukum pidana Indonesia sampai saat ini, meskipun kontroversi mengenai keabsahannya dilihat dari konstitusi dan dasar negara masih berlanjut. Sebagai konsekuensi logis dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Indonesia telah secara menyeluruh memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD’45. Pancasila secara perlahan sudah bergerak kepada penghapusan hukuman mati, baik atas dasar keterikatan atas instrumen hak asasi manusia yang telah disepakati, maupun atas dasar teori pemidanaan baru bahwa hukuman mati tidak berhasil menjadi detterence terhadap kejahatan. Kata Kunci : Pancasila, Hukuman Mati, Gereja Katolik