Penguatan Regulasi untuk Mendorong Peningkatan Kompetensi Guru dalam Jabatan secara Berkelanjutan Pengembangan kompetensi guru belum dilakukan secara berkelanjutan. Regulasi perlu mendorong terciptanya sistem pengembangan kompetensi guru agar berjenjang dan berkelanjutan, misalnya dari guru pertama, muda, madya, dan utama yang memiliki standar kompetensi berbeda. Bimbingan oleh rekan sejawat umumnya terbatas hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Perlu mengoptimalkan peran guru senior dalam melakukan bimbingan kepada rekan sejawat. Bimbingan tersebut juga tidak hanya terbatas kepada guru pemula atau guru yang memiliki kinerja di bawah standar, namun menjadi kegiatan yang rutin dan berkelanjutan. Guru diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi, namun tidak diwajibkan aktif dalam kegiatan KKG dan MGMP. Regulasi perlu melembagakan kegiatan kolektif guru dalam KKG dan MGMP karena sangat bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi guru di daerah. Penilaian kinerja guru masih terbatas dilakukan melalui penilaian administratif. Aturan mengenai penilaian kinerja ini perlu diarahkan untuk memotret performa guru di dalam kelas, serta memperjelas waktu dan mekanisme penilaiannya. Ringkasan Nomor 15, Agustus 2021 Risalah Kebijakan Pusat Penelitian Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi http://jurnalpuslitjakdikbud.kemdikbud.go.id https://puslitjakdikbud.kemdikbud.go.id/ puslitjak.kemdikbud