YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Imiah Hukum; ISSN: 2407- 8778 Website : http://yustisia.unmermadiun.ac.id/index.php/yustisia Volume 5 Nomor 1 Maret 2019, YUSTISIA MERDEKA | 35 Kajian Normatif Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Dunia Maya Yasmirah Mandasari Saragih 1 , Muhammad Ridwan Lubis 2 1 Fak. Sosial Sains, Univ. Pembangunan Panca Budi Medan, Jl. Jendral Gatot Subroto KM. 4,5 Sei Sikambing, Medan, 20122 E-mail: - 2 Fakultas Hukum, Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah, Jl. Garu II A, Harjosari I Medan Amplas, Medan, 20147 E-mail: - AbstractThe purpose of this study was to determine how the validity or legal domicile Electronic Information and Electronic Documents as evidence in the criminal act of defamation in cyberspace as well as to determine the application of the law on criminal acts of defamation in cyberspace. By using the method of normative legal research, it can be concluded that: 1. In the event of the power and value of the evidence, the evidence provided for in Article 184 Criminal Procedure Code, which is the strength of evidence of electronic evidence is free (volledig bewijskracht) and is not binding or specify ( beslissende bewijskracht). Probative value of all evidence based on the judge's assessment. Setting electronic evidence in UU ITE regulated in Chapter III of Information, Document and Electronic Signature, as well as Article 44 of Law ITE. Article 5 (1) of the EIT set explicitly that information or electronic documents and / or printouts are valid evidence. Furthermore, Article 5 (2) states that "Electronic Information and / or Electronic Document and / or printout ... an extension of the valid evidence in accordance with the Law of Procedure applicable in Indonesia". This provision confirms that electronic evidence has been received in evidence in the Indonesian legal system. However, the emphasis of this section is setting elektronlk evidence in the Criminal Procedure Law in Indonesia. 2. For the application of the law, especially criminal sanctions against perpetrators of defamation in cyberspace (cyber), which is where the application of this law in the review of the Penal Code and the Law on ITE. Application of the law on criminal defamation baikinimenggunakan principle of Lex specialist derogat legi generali is where setting defamation in cyberspace regulated in Article 27 paragraph (3) and Article 45 of Law ITE is "Lex specialists" of Article 310 of the Criminal Code that is "Lex generali "which makes synergy relationship rules of law on defamation cases. Defamation cases conducted by Prita Mulyasari in cyberspace since the enactment of new EIT Law became part of the reference. Application of criminal sanctions alone unspecified and may be subject to penalties of imprisonment and fined. Keywords: Normative Assessment; Pollution; Good Name. I. PENDAHULUAN Tindak pidana pencemaran nama baik merupakan kejahatan hukum yang saat ini perlu diperhatikan secara khusus. Banyak kasus-kasus pencemaran nama baik yang berkembang dalam masyarakat yang dibarengi dengan pesatnya perkembangan informasi elektronik. Perkembangan teknologi inilah yang mendorong beberapa perbuatan melawan hukum dalam masyarakat terutama pencemaran nama baik melalui teknologi modern ini. Dinamika teknologi yang maju pesat inilah yang menjadi faktor terlampauinya hukum. Dilihat dari KUHP pencemaran nama baik diistilahkan sebagai penghinaan ataupenistaan terhadap seseorang. Penghinaanitu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang belum terbukti kebenarannya dengan maksud tuduhan itu akan tersiardiketahui orang banyak. R. Soesilo menerangkanapa yang dimaksud dengan ―menghina‖, yaitu ―menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.‖ Yang diserang biasanya merasa ‗malu‘. ‗Kehormatan‘ yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang ‗nama baik‘, bukan ‗kehormatan‘ dalam lapangan seksuil. 1 Kehormatan atau nama baik merupakan hal yang dimiliki oleh manusia yang masih hidupKarena itulah tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik pada umumnya ditujukan terhadap seseorang yang masih hidup. Demikian halnya dengan badan hukum, pada hakikatnya tidak mempunyai kehormatan, tetapi KUHP menganut bahwa badan hukum tertentu, antara lain : Presiden atau Wakil Presiden, Kepala Negara, Perwakilan Negara Sahabat, Golongan/Agama/Suku, atau badan umum, memiliki kehormatan dan namabaik. Delik pencemaran nama baik bersifat subjektif, yaitu penilaian terhadap pencemaran nama baik tergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Pencemaran nama baik hanya dapat diproses oleh polisi apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan ―setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 1 R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, hlm. 226