“CERAI LEBEDALAM KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS SEBAGAI KEARIFAN LOKAL DALAM UPAYA MEMINIMALISIR PRAKTEK PERCERAIAN LIAR (Studi Kasus di Desa Cangkring Kabupaten Indramayu) Oleh; Wardah Nuroniyah 1 , Asep Saepullah 2 , Naila Farah 3 ABSTRAK Dalam UU No. 1/1974 pasal 39 menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang berwenang, setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Akan tetapi Perceraian di luar sidang ini banyak terjadi pada masyarakat di Desa Cangkring Kabupaten Indramayu. Uniknya di desa cangkring ini Lebe (pembantu pegawai pencatat nikah) menjadi fasilitator dan media dalam hal persoalan perceraian termasuk juga dalam hal menangani secara administratif data masyarakat yang telah bercerai tanpa mengajukan ke Pengadilan Agama. Melalui studi yuridis sosiologis perceraian melalui lebe dapat dipahami merupakan pilihan bagi masyarakat dalam menyelesaiakan konflik yang ada dalam perkawinan. Banyak alasan memilih Cerai Lebe, baik itu alasan individu itu sendiri, baik karena letak geografis desa yang cukup jauh jaraknya dari pusat kota dan pengadilan, faktor ekonomi, perkawinan usia dini, sumber daya manusia rendah, ataupun kondisi sosial budaya setempat yang mempengaruhi seorang untuk menyelesaikan perceraian melalui lebe. Berdasarkan teori aksi sosial (action theory) oleh Talcott Parsons aktor-aktor yang memilih perceraian melalui Lebe karena dianggap lebih mudah untuk mencapai tujuannya yaitu perceraian. Cerai Lebe di desa Cangkring dimaksudkan untuk menertibkan ketentraman dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memiliki tingkat perceraiannya sangat tinggi. Masyarakat diberi kemudahan karena aturan-aturan dalam Cerai Lebe tidak serumit proses perceraian di Pengadilan Agama. Kesadaran hukum merupakan sebuah bentuk keyakinan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Perceraian melalui Lebe merupakan bentuk dari sebuah aturan-aturan yang berlaku dalam sebuah masyarakat, yang didasarkan pada aspek sosiologis kehidupan masyarakatnya. Pilihan masyarakat untuk bercerai dengan Cerai Lebe secara tidak langsung ini termasuk dalam bentuk kesadaran terhadap hukum resmi yang masih rendah. Supremasi hukum yang masih rendah ditandai dengan kurangnya kesadaran terhadap kaidah-kaidah hukum resmi yang mengatur tentang perceraian. Faktor-faktor lain yang menyebabkan rendahnya supremasi hukum resmi dalam masyarakat Desa Cangkring yaitu kondisi ekonomi dan pengetahuan masyarakat yang rendah tentang hukum resmi. Kata Kunci; Cerai, Lebe, Aktor, Aksi ABSTRACT In Law No. 1/1974 article 39 states that "divorce can only be carried out before an authorized court, after the court concerned seeks and fails to reconcile both parties". However, divorce outside this congregation occurs a lot in the community in Cangkring Village, Indramayu Regency. Uniquely in this cangkring village Lebe (a housekeeper assistant) became a facilitator and the media in matters of divorce including in terms of handling administratively the data of divorced people without submitting to the Religious Courts. Through a sociological juridical study through divorce it is more understandable that it is a choice for the community in resolving conflicts in marriage. Many reasons for choosing Cerai Lebe, both the individual's reasons, both because of the geographical location of the village which is quite far from the city center and the court, economic factors, early marriage, low human resources, or local socio-cultural conditions that affect a person to complete divorce through more. Based on the theory of social action (action theory) by Talcott Parsons the actors who chose divorce through Lebe because it was considered easier to achieve its goal of divorce. Divorced Lebe in Cangkring village is intended to curb peace and legal protection for the people who have a very high divorce rate. The community was given convenience because the rules in Divorce were not as complicated as the divorce process in the Religious Court. Legal awareness is a form of public confidence in the applicable law. Divorce through Lebe is a form of rules that apply in a society, which is based on the sociological aspects of people's lives. This indirect choice of people to divorce Lebe Divorce is included in the form of awareness of official law which is still low. The low rule of law is characterized by a lack of awareness of the official legal rules governing divorce. Other factors that led to the low legal supremacy in the Cangkring Village community were economic conditions and low public knowledge about official law. Keywords; Divorced, Lebe, Actor, Action 1 Program Studi Hukum Keluarga, IAIN Syekh Nurjati Cirebon. wardah.faza@Syekhnurjati.ac.id 2 Program Studi Hukum Keluarga, IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 3 Program Studi Akidah Filsafat Islam, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.