JURNAL ANTROPOLOGI: ISU-ISU SOSIAL BUDAYA - VOL. 24 NO. 02 (DECEMBER 2022) Available online at : http://jurnalantropologi.fisip.unand.ac.id/ Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya | ISSN (Online) 2355-5963 | 276 | Page https://doi.org/10.25077/jantro.v24.n2.p276-285.2022 Attribution-NonCommercial 4.0 International. Some rights reserved AKSES DAN EKSLUSI DALAM REFORMASI HUTAN DI SUMATERA: STUDI KASUS DI NAGARI SIMANAU, KECAMATAN TIGO LURAH, KABUPATEN SOLOK, SUMATERA BARAT Maskota Delfi 1 ,Yetty Oktayanty 2 * 1 Departemen Antropologi, FISIP, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Indonesia. 2 Jurusan Antropologi Budaya, Institut Seni Indonesia Padangpanjang, Sumatera Barat., Indonesia. ARTICLE INFORMATION ABSTRACT Submitted : 11 th October, 2022 Review : 30 th October, 2022 Accepted : 11 th November, 2022 Published : 10 th December, 2022 Available Online : December, 2022 This article discusses the village forest in Simanau. This research was conducted by using a qualitative method, one of which is a case study. Data collection was carried out by observation, interviews and literature study. Research departs from solutions to the problem of deforestation and forest degradation as business as usual or with international assistance through the village forest scheme. Village forests are one of Nawacita's priority programs as a strategic step in reducing deforestation and forest degradation and also overcoming poverty and poverty in national land tenure. My intension is to analyze the forest from a critical anthropological perspective, one of which is the political ecology framework to explore the village forest in Simanau. For this reason, I use the concepts of "access" and "exclusion" in sharpening economic goals in ecological terms. The research findings show that Simanau forest reform raises a dilemma where access to forests is limited for non-management communities. The concept of access is used to hide who gets (and doesn't get) the benefits of the existence of the village forest and through what they get it. This concept of access is then related to the concept of exclusion which means preventing people from accessing forests. KEYWORDS Forest reformation; access; exclusion CORRESPONDENCE *E-mail: yettyoktayanty@gmail.com A. PENDAHULUAN erdasarkan Permenhut Nomor 30 tahun 2009 Bab I Pasal 1, deforestasi adalah perubahan secara permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang diakibatkan oleh kegiatan manusia. Sementara itu, degradasi hutan adalah penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon selama periode tertentu yang diakibatkan oleh kegiatan manusia. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut menyebutkan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan disebut dengan REDD atau akronim dari Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation. Semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Berbagai upaya untuk mencari solusi mengurangi emisi dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan seperti reformasi tata kelola hutan dari konservasi, taman nasional dan juga perhutanan sosial. Perhutanan sosial dianggap “si paling partisipatif” melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaannya. Adapun reformasi perhutanan sosial diantaranya seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa atau Nagari (Hd/HN), Kemitraan dan Hutan Adat. Namun apakah solusi-solusi yang sifatnya teknis tersebut sudah menjadi pilihan yang win-win solution? Pada tahap ini penulis memfokuskan hutan nagari/HN studi kasus di Simanau sebagai salah satu solusi dari persoalan deforestasi dan degradasi hutan. Penulis pun sepakat bahwa solusi yang ditawarkan pemerintah didasarkan dari kajian yang mempertimbangkan segala aspek. Namun demikian yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah apakah reformasi hutan yang ditawarkan sudah efektif atau hanya mereplika upaya-upaya kolonial dalam memagari hutan dari orang-orang yang hidup di dalamnya? Apakah hutan nagari benar-benar mengatasi permasalahan utama dari tema deforestasi dan degradasi hutan atau malah menimbulkan B