1 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PERS MENURUT UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 1999 DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK Oleh I Kadek Oka Wijaya I Dewa Gede Palguna Program Kehususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana ABSTRACT Paper titled press criminal liability under the Act No. 40 of 1999 in the crime of defamation. Workers press considers the imprisonment of journalists in the reform period is very restrict creativity press workers and a threat to freedom of expression as guaranteed in the Constitution and Law No. 40 of 1999 on the Press. Issues raised in this paper regarding the criminal responsibility by the negative press associated with the news as reported by him. The research method of this paper is normative research. The purpose of this paper to determine the criminal responsibility of the press. Based on Law No. 40 of 1999 on the Press in the event of prosecution, which is responsible for the editorial content of news is that the media in general, in this case represented by the Chief Editor (Editor in Chief). Accountability system press Act also may be charged to the company news. This criminal liability is known as "Vicarious Liability" (substitute criminal liabiability) sehubung thereto, affirmed in Article 12 of Law No. 14 of 1999 on the Press. Keywords: Criminal Liability, Criminal Act, Defamation, Press. ABSTRAK Karya ilmiah ini berjudul pertanggung jawaban pidana pers menurut Undang-Undang no 40 tahun 1999 dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Pekerja pers menganggap pemenjaraan wartawan dalam masa reformasi ini sangat memasung kreatifitas pekerja pers dan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini mengenai pertanggung jawaban pidana oleh pers terkait dengan pemberitaan negatif yang diberitakan olehnya. Tulisan ini menggunakan metode normatif. Tujuan penulisan makalah ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers. Berdasarkan Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers apabila terjadi penuntutan hukum, yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi (Pemred). Sistem pertanggung jawaban Undang-undang pers juga dapat di bebankan kepada perusahaan pers. Pertanggung jawaban semacam ini dikenal sebagai “Vicarious Liability” (pertanggung jawaban pengganti) sehubung dengan hal tersebut, ditegaskan dalam pasal 12 Undang-Undang No 14 tahun 1999 tentang Pers. Kata Kunci : Pertanggung jawaban pidana,Tindak Pidana, Pencemaran nama baik, Pers.