Solusi, Vol. 11 No. 24 Edisi September-Nopember 2012 1 ANALISIS SISTEM PAJAK BPHTB DARI PAJAK PUSAT MENJADI PAJAK DAERAH TERHADAP PAD KABUPATEN KARAWANG Oleh Kosasih, Eva Maria S, Abdul Yusuf ABSTRAKSI Delegasi kewenangan pemungutan atau (discretion) BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan demikian per tanggal 1 Januari 2011 Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) sudah tidak lagi melayani pengelolaan pelayanan BPHTB. Penulis melakukan sebuah penelitian dengan tujuan untuk melakukan analisis Sistem Pajak BPHTB dari Pajak Pusat menjadi Pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Karawang terhitung efektif tanggal Januari 2012 dilaksanakan di Dinas PPKAD. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualititatif dengan teknik pengumpulan data Triangulasi yang diperoleh dari wawancara dan studi dokumentasi. Tercatat selama periode pengamatan dalam Laporan Anggaran dan Realisasi Pendapatan Kabupaten Karawang Tahun 2012 sampai dengan bulan Agustus 2012 Untuk penerimaan Pajak BPHTB mencapai 362,30% Dari yang dianggarkan 45.000.000.000,00 dengan realisasi 163.036.150.027,00. Dengan keseluruhan PAD yang menjadi target Pemerintah Daerah 273.225.186.007,00 dengan nilai realisasi 331.785.375.181,00. Dengan demikian PAD dengan adanya kontribusi BPHTB mencapai 121,43%. BPHTB berhasil menyumbang hampir setengah dari total PAD yaitu 49,13%. Kata Kunci : BPHTB, PAD. PENDAHULUAN Latar Belakang Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara, baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Salah satu sumber pajak yang diterima oleh negara adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pemungutan BPHTB adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Obyek dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang dapat berupa tanah (termasuk tanaman di atasnya), tanah dan bangunan, atau bangunan (Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, 2004). Delegasi kewenangan pemungutan atau (discretion) BPHTB dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan demikian per tanggal 1 Januari 2011 Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) sudah tidak lagi melayani pengelolaan pelayanan BPHTB, sehingga wajib pajak yang akan melaporkan pembayaran BPHTB sehubungan dengan proses transaksi properti yang dilakukannya akan langsung ditangani oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Hampir rata-rata per tahun Kabupaten Karawang memperoleh sekitar Rp 20 miliar. Angka ini diharapkannya kedepan terus bertambah. Pendapatan dari sektor BPHTB tergantung jumlah transaksi jual beli tanah dalam setahun. Artinya, kondisi demikian sulit diprediksi atau dibuatkan target perolehan. Kecuali hanya mengacu pada angka perolehan tahun sebelumnya (Yus Taufik, 2010). Dengan pengalihan ini diharapkan BPHTB akan menjadi salah satu sumber PAD yang cukup potensial bagi daerah tertentu khususnya Kabupaten Karawang, dibandingkan dari keseluruhan penerimaan pajak-pajak daerah yang selama ini ada. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis melakukan sebuah penelitian dengan judul ”Analisis Sistem Pajak BPHTB dari Pajak Pusat menjadi Pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. Karawang ”. 1.1 Perumusan Masalah