Perusakan Fasilitas Umum Sebagai Salah Satu Bentuk Pelanggaran Terhadap Nilai-Nilai Pancasila Elma Lathifah¹, Fatma Ulfatun Najicha² ¹Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Sebelas Maret Surakarta ²Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta Pancasila adalah sebuah konsep ideologis, dasar kebangsaan, dan metode hidup bagi bangsa Indonesia yang harus dijalankan oleh rakyat Indonesia untuk menyusun kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara agar cita-cita bangsa dapat tercapai. Sebagai konsep ideologis Indonesia, Pancasila tidak dibentuk oleh negara, tetapi diambil dari kekayaan spiritual, moral, dan budaya bangsa Indonesia yang telah berakar dari kepercayaan bangsa tersebut. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila akan terus tumbuh seiring dengan perkembangan masyarakat Indonesia. Nilai- nilai Pancasila menjadi dasar kehidupan bersama, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh. Kelima sila Pancasila tidak dapat dipraktikkan secara terpisah, karena setiap sila saling berhubungan satu sama lain. Dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945, Konstitusi dasar Indonesia menyatakan bahwa setiap individu berhak hidup sejahtera secara fisik dan mental, memiliki tempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Apabila lingkungan telah tercemar dan tidak berfungsi sesuai dengan tujuannya, hal tersebut dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan manusia. Lingkungan yang baik dan sehat dianggap sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika hak ini terganggu, maka akan terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), karena lingkungan yang baik dan sehat merupakan bagian integral dari HAM. (Nugroho & Najicha, 2023) Dalam pandangan Daud Silalahi, terdapat beberapa permasalahan lingkungan yang dapat dilihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah masalah lingkungan yang dianalisis dari sudut pandang filosofis yang juga memperhatikan gejalanya secara lebih mendalam. Dalam konteks ini,