Temu Ilmiah Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (IPLBI) 7, B 053--056 https://doi.org/10.32315/ti.7.b053 Prosiding Temu Ilmiah IPLBI 2018 | B 053 Fakultas Arsitektur dan Desain, Unika Soegijapranata, Semarang ISBN 978-602-51605-7-8 E-ISBN 978-602-51605-5-4 Permasalahan Regulasi Keselamatan Kebakaran dan Penerapannya di DKI Jakarta Lily Tambunan 1 , Stefani N. Sabatini 2 , Tamya M. Kasman 3 1 Lab. Teknologi Bangunan, Program Studi Arsitektur, Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung. 3 Lab. Perancangan Arsitektur, Program Studi Arsitektur, Fakultas Arsitektur dan Desain, Universitas Kristen Duta Wacana. 4 Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik Sipil dan Perancangan, Universitas Gunadharma Korespondensi: lily@ar.itb.ac.id Abstrak Perlindungan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan khususnya pada gedung tinggi merupakan syarat yang mutlak dipenuhi mengingat besarnya risiko kebakaran pada jenis bangunan tersebut. Pemerintah DKI Jakarta telah menyusun regulasi keselamatan kebakaran sebagai salah satu syarat perizinan pembangunan gedung. Meskipun demikian dalam implementasi regulasi di lapangan masih banyak hambatan yang mengakibatkan lambatnya proses perizinan sehingga fungsi regulasi menjadi tidak efektif. Studi ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan terkait dengan substansi dan mekanisme pelaksanaan peraturan keselamatan kebakaran di DKI Jakarta. Data dikumpulkan melalui wawancara dalam bentuk Focus Group Discussion bersama pemangku kepentingan. Hasil rekaman wawancara dianalisis secara kualitatif dan opini-opini dikelompokkan berdasarkan konten permasalahannya. Hasilnya, permasalahan regulasi keselamatan kebakaran gedung di DKI Jakarta dan penerapannya dapat dibagi menjadi tiga kategori yakni kinerja institusi, substansi regulasi, dan mekanisme penerapan regulasi. Kata-kunci : gedung tinggi, implementasi, keselamatan kebakaran, regulasi Pendahuluan Dari ratusan gedung tinggi di DKI Jakarta, lebih dari setengahnya tidak memenuhi syarat keamanan dari bahaya kebakaran. Pada Agustus 2016, Kepala Bagian Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi (DPKP) DKI Jakarta Jon Vendri menyebutkan bahwa terdapat ratusan gedung di Jakarta yang tak aman dan rawan kebakaran. Kepala Seksi Penindakan DPKP DKI Jakarta, Eko Budianto, menyebutkan, dari total 867 gedung pencakar langit di Jakarta, lebih dari setengahnya tidak memenuhi syarat keamanan termasuk dari bahaya kebakaran (Koran Sindo, 11 November 2016). Padahal di DKI Jakarta telah diberlakukan setidaknya empat buah peraturan keselamatan kebakaran yaitu Peraturan Keselamatan Kebakaran yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 200 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Akses Pemadam Kebakaran, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/Prt/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Dan Lingkungan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta yaitu Surat Keputusan Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Keselamatan Kebakaran Bangunan Gedung. Di sisi lain, pihak pengguna peraturan, dalam hal ini pihak pengembang, mengeluhkan lambatnya proses pembangunan gedung karena sulitnya