HISTORIA : Jurnal Program Studi Pendidikan Sejarah Volume 11 (2) 2023 ISSN 2337-4713 (E-ISSN 2442-8728) DOI: 10.24127/hj.v11i1.7259 203 Sejarah Pengadilan di Batavia tahun 1619-1942 Muhammad Anggie Farizqi Prasadana 1* 1 Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Ageng Tirtayasa, Indonesia *e-mail korespondensi: anggie.farizqi@untirta.ac.id Received 11 February 2023; Received in revised form 22 February 2023; Accepted 25 February 2023 Abstrak Tulisan ini mengulas secara kronologis sejarah pengadilan di Batavia tahun 1619-1942. Sejak tiba di Indonesia, Kompeni sudah menganut Hukum Eropa. Lantas hukum ini diterapkan lewat lembaga peradilan yang dibentuk di Batavia. Tujuan penelitian ini adalah mengungkapkan bagaimana sejarah pengadilan di Batavia tahun 1619-1942. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah yang terdiri dari pemilihan topik, heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan pengadilan digunakan untuk melindungi kepentingan Belanda di tanah jajahan. Kendati pengadilan dibentuk untuk semua kalangan, diskriminasi tetap terasa lantaran pengadilan untuk orang Eropa dan Pribumi dipisah. Pemisahan ini terus berlangsung hingga Belanda angkat kaki dari Indonesia pada 1942. Kata kunci: pengadilan, Batavia, kompeni, hukum eropa. Abstract This article reviewed the history of the court in Batavia in 1619-1942 chronologically. Since arriving in Indonesia, the Dutch has adhered to European Law. Then this law was implemented through a judicial institution that was formed in Batavia. The purpose of this study was to reveal the history of the court in Batavia in 1619-1942. This study employed historical research methods consisting of topic selection, heuristics, source criticism, interpretation, and historiography. The research results showed that the establishment of the court was used to protect the Dutch interests in the colonies. Even though courts were formed for all groups, discrimination was still felt since courts for Europeans and Indigenous people were separated. This separation continued until the Dutch left Indonesia in 1942. Keywords: court, batavia, the dutch, european law. PENDAHULUAN Batavia merupakan sebuah kota bentukan VOC yang dijadikan sebagai pusat kekuasaannya di Asia. Kota yang didirikan di atas wilayah yang dulunya milik Pangeran Jakayarta itu dikelilingi tembok yang kokoh. Di dalamnya, Kompeni menjalankan roda pemerintahan dan menangani urusan sehari-hari penduduknya mulai dari urusan agama, kriminalitas, hingga warisan. Selepas VOC bangkrut, Batavia tetap dipertahankan sebagai pusat kekuasaan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Dari wilayah itu, Belanda mengontrol tanah jajahannya di kepulauan Indonesia. Batavia dihuni oleh beragam suku bangsa. Semula Batavia didesain VOC untuk menjadi kota orang-orang kulit putih. Namun upaya tersebut gagal lantaran mengalami kendala. Alhasil, hingga berabad-abad berikutnya, Batavia makin banyak dihuni oleh berbagai etnis dari berbagai daerah. Sebagian orang yang akhirnya menjadi penduduk tetap Batavia dibawa VOC dari daerah lain, seperti kelompok budak dari India. Sebagiannya