JURNAL ILMIAH MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora E-ISSN : 2598-6236 http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/muqoddimah Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Memberantas Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di Kota Padangsidimpuan (Annisa Khairani, Effan Zulfiqa ) , Dedy Suhendra) Volume 6, Nomor 1, Pebruari 2022 181 Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Memberantas Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) di Kota Padangsidimpuan Annisa Khairani 1) , Effan Zulfiqar 2) , Dedy Suhendra 3) Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Jl. St. Mohd. Arief, No. 32 Padangsidimpuan Annisakhairani2021@gmail.com 1) Effan,zulfiqar@um-tapsel.ac.id 2) Dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id 3) Abstrask Peredaran gelap narkoba yang begitu cepat hingga menyentuh masyarakat lapisan bawah, tidak memandang status sosial, dan merusak sendi kehidupan masyarakat tidak hanya di kota-kota besar tetapi sudah sampai ke kota kecil seluruh Indonesia, begitu juga dengan di Kota Padangsidimpuan. Begitu parahnya dampak dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba terhadap kondisi fisik maupun lingkungan sosial. Sehingga untuk penangulangannya tidak bisa hanya oleh pihak kepolisian, BNN maupun pemerintah. Oleh karena itu diperlukan juga peran serta tokoh masyarakat. Metode penelitian yang digunalakan adalah penelitian deskriptif kualitatip. Adapun hasil penelitiannya adalah, bahwa (1) Kepala Lingkungan mengajak masyarakat mengikuti sosialisai bahaya narkoba dan mengajak pemuda untuk bergabung dalam organisasi satgas pemuda anti narkoba, (2) Para Tokoh Adat membentuk atau mengaktifkan kembali NNB yang menjadi pagar desa guna melindungi masyarakat dari masyarakat asing yang hendak mengedarakan dan melakukan penyalahgunaan narkoba. Kata Kunci: Tokoh Masyarakat, PENDAHULUAN Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 64 diatur juga peran BNN yang menyatakan bahwa “BNN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LKNK) yang berkedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.” BNN bertugas memberantas peredaran narkoba sama halnya dengan kepolisian. BNN dan pihak kepolisian bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Selanjutnya dalam pasal 71 menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.” Masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena permasalahan narkoba merupakan masalah masyarakat yang membutuhkan perhatian serta tanggungjawab dari masyarakat itu sendiri khususnya para tokoh- tokoh masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 104 menyatakan bahwa “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.” Masyarakat serta tokoh masyarakat lebih mengetahui bagaimana lingkungan tempat tinggalnya yang akan memudahkan mereka dalam pencegahan