KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH PASCA PUTUSAN MK NOMOR 93/PUU-X/2012 Heris Suhendar Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Abstrak Tulisan ini akan memaparkan tentang sejauh mana kompeten- si Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perban- kan syari’ah pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No- mor 93/PUU-X/2012 mengenai judicial review atas penjelasan Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Sehingga tulisan ini lebih memfokuskan kepada pembahasan tentang kewenangan Pe- ngadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan sya- ri’ah tanpa ada lagi pilihan forum penyelesaian ke Pengadil an Umum. Kemudian bagaimana kedudukan hukum pada pilihan forum lain secara non-litigasi dalam penjelasan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perban- kan Syari’ah tersebut? Oleh karena itu, tulisan ini memuat pen- jelasan kompetensi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah pasca lahirnya Un- dang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 terhadap kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah. Kata Kunci: Perbankan Syari’ah, Pengadilan Agama, Basyarnas A. Pendahuluan Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, bank syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan industri brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by eJournal of Sunan Gunung Djati State Islamic University...