Prosiding Annual Research Seminar 2017 Computer Science and ICT ISBN : 979-587-705-4 Vol. 3 No. 1 17 Analisis Cyber Law dalam Pemberantasan Cyber Terorism di Indonesia Eka Lusyanti Marpaung Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya echamarpaung@gmail.com Mila Astuti Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya milaastuti44@gmail.com Ali Ibrahim Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Sriwijaya aliibrahim@ilkom.unsri.ac.id Abstrak - Kejahatan komputer perlu di waspadai juga tindakan terorisme yang dilakukan melalui cyberspace ini. Hal ini memungkinkan terjadi di dunia maya hanya saja caranya berbeda dengan tindakan terorisme konvensional yang ada di dunia nyata tetapi efeknya dapat dirasakan juga pada dunia nyata. analisis ini merupakan suatu penelitian yang bersifat yuridis- normatif. Untuk menghimpun bahan yang diperlukan, maka telah menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan cara mempelajari buku- buku hukum, artikel artikel yang membahas masalah hukum, himpunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta berbagai sumber tertulis lainnya. Hasil analisis menunjukkan tentang bagaimana merumuskan delik terhadap tindak pidana cyber terrorism sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta bagaimana penerapan hukum positif Indonesia terhadap tindak pidana cyber terorism. Pertama, delik pada Undang- Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Kata kunci :internet, cyber crime, cyber law,terorism I. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi pada khususnya internet yang semakin berkembang pesat tentunya membawa dampak bagi user yang dalam hal ini pengguna internet baik dampak positif maupun negatif yang ditimbulkan. Mulai dari dampak positif kita dapat banyak sekali merasakan manfaat terutama dibidang komunikasi yang tidak lagi mengenal batasan-batasan baik jarak maupun waktu. Tersedianya komunikasi melalui internet merupakan sebuah keuntungan yang besar bagi perkembangan arus informasi yang sangat diperlukan di dalam kehidupan sehari-hari.Namun, dampak negatifnya pun sangat dapat dirasakan dan dilihat, dimana kita telah mengenal suatu kejahatan atau yang biasa disebut dengan Crime berintegrasi dengan dunia internet sehingga disebut Cyber Crime yang dalam implementasinya merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi internet.di Indonesia mulai dengan isu fanatisme agama, tidak hanya di Indonesia yang rentan terhadap Cyber Terrorism di negara-negara lain juga, dan ini bersifat laten. Kelompok-kelompok radikal menggunakan media internet untuk mengrekrut, mengajarkan, menghasut,dan memprovokasi masyarakat untuk membenarkan kekerasan atas nama agama.Berdasarkan latar belakang diatas penulis menganggap perlu diadakan kajian mengenai crime berintegrasi khususnya mengenai cyber terrorism. II. KAJIAN PUSTAKA Menurut Andi Hamzah (1989) cyber crime adalah kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Menurut Freddy haris, cyber crime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik sebagai berikut : 1. Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan). 2. Unauthorized alteration or destruction of data. 3. Mengganggu atau merusak operasi komputer 4. Mencegah atau menghambat akses pada komputer. Dalam undang-undang ITE no 11 tahun 2008 sendiri mendefinisakan cyber crime atau kejahatan elektronik sebagai : 1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan / atau media elektronik lainnya. 3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan / atau menyebarkan informasi. 4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,