PENANGGULANGAN KEJAHATAN PIDANA POLITIK DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM (PEMILU) Oleh : Endri 1 110 JURNAL SELAT, MEI 2014, VOL. 1 NO. 2 Abstract Politics of crime prevention in general election law are interesting to be discuss because some prohibited acts already set out, for example, there are minimum specific criminal provisions and additional punishment for it perpetrators. Thus seemed to guarantee the implementation of a good election, yet in fact there are a variety of criminal acts which qualified as offense, criminal elections, etc. The offenses contained in the various election rules such as the Criminal Code, legislative elections laws and presidential election law are a criminal offense related to the general election. In other words, this criminal act also called as part of political criminal or political crimes. The legislative products which mentioned any punishments in the election laws means of political crime prevention offenses (criminal offense and elections). However it s necessary implemented for the general elections and suitable with the principles of direct, general, free, confidential, and fair. Keywords: Crime Prevention, Political Crime And Elections A. Pendahuluan Pengaturan pemilihan umum (selanjutnya disebut pemilu) di Indonesia telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu, hal ini bertujuan adalah untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai bentuk pencerminan kedaulatan rakyat. Perubahan pengaturan tentang pemilihan umum baik yang berkaitan dengan hak-hak individu maupun perubahan dalam susunan kelembagaan. Penyeleng- garaan pemilihan umum diharapkan harus bersih dari praktik-praktik kotor supaya menghasilkan perwakilan yang baik dan menjaga amanah masyarakat. Sebagai- mana diketahui bahwa pemilihan umum legislatif 9 April 2014 yang lalu masih terdapat berbagai pelanggaran penyelenggaraannya antara lain seperti permainan politik uang, pemaksaan, pengancaman, manipulasi data, balck campaingn dan sebagainya. Dengan demikian, praktik seperti ini perlu ditanggulangi karena sudah mengarah pada perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana seperti ini sering disebut pidana pemilu, tetapi sebenarnya bukan hanya pidana pemilu melainkan secara lebih luas lagi disebut tindak pidana politik atau kejahatan politik. Menariknya hingga saat ini, istilah kejahatan politik atau delik politik lebih memiliki makna sosiologis daripada yuridis. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun rumusan di dalam perundang-undangan kita yang memberikan pengertian kejahatan politik atau delik politik. Padahal untuk kepentingan praktis, batasan pengertian kejahatan politik mempunyai arti penting dalam rangka menentukan apakah pelaku kejahatan politik 2 atau bukan. Begitu juga delik politik yang berkaitan dengan pemilu juga tidak ada batasan kategori deliknya padahal dalam penyelenggaraan pemilu perbuatan tersebut relatif lebih banyak dilakukan oleh oknum tertentu misalnya untuk memenangkan calon tertentu dan sebagainya. Walaupun dibeberapa pasal dalam produk legislasi selama ini sebagian mencantumkan kejahatan politik, misalnya dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, disebutkan bahwa kejahatan politik tidak dapat diekstradisi. Akan tetapi pasal tersebut juga memberi pengecualian terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu yang pelakunya dapat 1 Dosen Jurusan Ilmu Hukum FISP UMRAH 2 Readi Supriyadi, Kejahatan Politik, dimuat pada hari Rabu, 21 November 2012 di website http://readisupriyadi.blogspot.com/2012/1 1/ kejahatan-politik-hukum-pidana-khusus.html, diakses pada Kamis, 29 Mei 2014, Jam 20:57 WIB