JURNAL PUBLIC POLICY - VOL. 6 NO. 1 (2020) NOVEMBER - APRIL Available online at: http://jurnal.utu.ac.id/jppolicy Jurnal Public Policy | ISSN (Print) 2477-5738 | ISSN (Online) 2502-0528 | https://doi.org/10.35308/jpp.v6i1.1765 Attribution-ShareAlike 4.0 International. Some rights reserved Kebijakan Pemerintah dalam Menanggulangi Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur (Studi di Kabupaten Aceh Utara) Safrida 1 , Desi Maulida 2 1 Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Teuku Umar, Indonesia. 2 Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Teuku Umar, Indonesia. ARTICLE INFORMATION ABSTRACT Received: March 02, 2020 Revised: April 24, 2020 Accepted: April 28, 2020 Available online: April 30, 2020 The current problems of globalization era including sexual violence of underaged including rape and abuse, even in North Aceh Regency--child abuse occurs year by year which give negative impact to the future generations thus government need to pay special attention to solve this problem. The purpose of this study is to explain and describe the role of the North Aceh District Government in tackling sexual violence of underaged and to explain and analyze sexual violence which mostly occurs in North Aceh District. Law of Indonesian Republic Number 23 of 2003 concerning child protection. However, for existing law (qanun in Aceh terminology) No. 11/2008 on child protection, sexual violence gets government coordinating with all sectors; providing psychologists in healing trauma and further providing education and guidance of sexual abuse. The obstacles of this research are lack of facilities and lack of commitments in carrying out the rules, lack of religious understanding, lack of deterrent effects provided by government for sexual violence perpetrators thus it is suggested that government provides strict sanctions to the destructive perpetrators nation's generation KEYWORDS Role, Government, Underaged children, Sexual Violence. CORRESPONDENCE Phone: +6285260799939 E-mail: safrida1290@utu.ac.id PENDAHULUAN Kejahatan yang terjadi selama ini menjadi sorotan yang perlu mendapatkan penanganan dari pihak yang berwajib serta masyarakat. Permasalahan kejahatan tidak hanya masalah yang mudah bagi masyarakat yang terus terjadi perkembangan selama ini. Berbagai perkembangan yang terjadi selama ini menyababkan perubahan akidah dan nilai. Jika perubahan tersebut ada tata nilai yang positif maka akan meningkatkan keharmonisan dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat, jika sebaliknya masyarkat menggunakan nila negative akan menghancurkan tatanan nilai dan budaya masyarakat. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab sebuah prilaku penyimpangan yang dapat merugikan, serta juga tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dalam masyarakat. Tindakan kekerasan seksual salah satu perilaku yang menyimpang dan kejahatan yang menjadi perhatian dalam masyarakat. Untuk sekarang berbagai media massa memberitakan tindak kejahatan kekerasan seksual baik itu dari media cetak sampai media elektronik. Melihat dari sejarah kejahatan tindak kekerasan seksual ini sudah ada sejak lama, bahkan bisa kita katakan bahwa itu salah satu kejahatan klasik yang terus diikuti berdasarkan perkembangan yang biasa dilakukan oleh manusia, seperti kasus pemerkosa akan ada pada setiap perkembangan dan tidak jauh berbeda dengan kasus permekosaan sebelumnya. Kekerasan seksual yang terjadi selama ini bukan saja terjadi pada kota besar namun juga banyak terjadi pada pedesaan yang masih sangat tradisiona dan adat istiadanya masih terbangun dengan baik. Kejahatan seksual tersebut tidak hanya dialami oleh orang dewasa, tetapi banyak dialami oleh anak-anak yang masih di bawah umur, tentu saja problematika tersebut menjadi tanggungjawab bersama khususnya pemerintah dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak-anak. Anak di bawah umur adalah anak belum memiliki kedewasaan seperti yang dijelaskan Menurut UU RI No. 4 tahun 1979 Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Batas 21 tahun ditentukan karena berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia tersebut. Salah satu kasus yang pernah terjadi dan terungkap di Indonesia adalah kasus mantan diplomat Australia William Stuart Brown, atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan terhadap dua anak di Karangasem, dipandang beberapa pihak sebagai langkah maju bagi penegakan hukum perlindungan anak di Indonesia. Terlepas dari penyesalan dan simpati atas kasus bunuh diri Brown di Lembaga Pemasyarakatan Amlapura, sehari setelah keputusan vonis itu, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil dari kasusnya. Kasus itu menggambarkan bagaimana pedofilia dan kejahatan seksual