Journal of Law, Administration, and Social Science Volume 3 No. 1, 2023 Page | 14 PERAN DAN PENGARUH REVOLUSI INDUSTRI 4.0 TERHADAP PENERAPAN OMNIBUS LAW SEBAGAI PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA Muhammad Rifqi Suhaidi 1) ; Ni Komang Linda Agiastini 2) ; Nurlailaa Dorojati S 3) ; Ferry Irawan 4)* 1) 4121210104_muhammad@pknstan.ac.id, Politeknik Keuangan Negara STAN 2) 4131210036_komang@pknstan.ac.id, Politeknik Keuangan Negara STAN 3) 4121210109_nurlailaa@pknstan.ac.id, Politeknik Keuangan Negara STAN 4) ferry.irawan@pknstan.ac.id, Politeknik Keuangan Negara STAN* Abstract In the 4th industrial revolution, the whole world experienced a very rapid development. This industrial revolution encourages globalization which affects many aspects in life. This era places human life in the midst of rapid technological developments. Advancements in information technology have also caused changes in the legal system in Indonesia. The legal system in Indonesia which implements the civil law system has experienced an adjustment to implement the common law system which exists in developed countries. This shows an existence of the Omnibus Law which meant simplifying regulations, especially in the licensing process to business actors in opening their businesses in Indonesia and also increasing an investment of the country. Technological changes in this industrial revolution era have made the legal system in Indonesia experience changes with the application of a different legal system in responding to the challenges in this insdustrial era. Keywords: 4th Industrial Revolution, Globalization, The Civil law system, The Common law system, and Omnibus Law Abstrak Di era revolusi industri 4.0 ini, seluruh dunia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Revolusi industri ini menjadi pendorong terciptanya globalisasi yang memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan. Era teknologi informasi ini menempatkan kehidupan manusia di tengah-tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat. Kemajuan bidang teknologi juga menyebabkan sistem hukum di Indonesia untuk mengalami perubahan. Sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law mengalami penyesuaian untuk menerapkan sistem hukum yang ada di negara dengan sistem hukum common law. Ini terlihat dari adanya Undang-Undang Omnibus Law dalam menyederhanakan regulasi untuk memudahkan perizinan para pelaku usaha membuka usahanya di Indonesia serta meningkatkan investasi di dalam negeri. Perubahan teknologi di era revolusi industri ini membuat sistem hukum di Indonesia mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem hukum yang berbeda dalam menjawab tantangan di era industi ini. Kata Kunci: Revolusi industri 4.0, Globalisasi, Sistem Civil law, Sistem Common law, dan Omnibus Law PENDAHULUAN Seiring berjalannya zaman, perubahan selalu terjadi. Ini ditunjukkan dengan banyaknya aspek-aspek kehidupan yang berubah dan tidak lagi sama seperti dahulu. Interaksi sesama manusia melalui aspek sosial, ekonomi, maupun politik juga sudah berkembang menjadi lebih canggih dengan adanya teknologi-teknologi baru yang muncul. Teknologi-teknologi ini juga. berasal dari berbagai macam bidang, mulai dari telekomunikasi, transportasi, internet hingga komputer. Keadaan seperti inilah yang sering dikenal dengan globalisasi. Adanya globalisasi ini tidak hanya berdampak kepada satu negara maupun satu pihak saja. Globalisasi sekarang sudah dianggap hampir menyebar ke seluruh dunia tanpa terkecuali. Kemunculan ini tidak terlepas dari bagaimana masyarakat dunia memiliki keinginan untuk berpendapat dan berpikiran bebas. Kreativitas tiap-tiap individu di masa sekarang sangatlah dihormati dan bahkan cenderung didorong untuk lebih berkembang. Berbeda dengan zaman dahulu yang bahkan orang sangat takut untuk hanya menyuarakan pendapatnya, sekarang masyarakat dapat dengan bebasnya untuk membuat sesuatu tanpa harus takut akan dihakimi. Inilah yang juga menyebabkan globalisasi semakin meluas karena adanya pemicu atau motor penggerak berupa kreativitas dan kemauan untuk berkembang (Lestari, 2018).