KONFLIK KEPULAUAN NATUNA ANTARA INDONESIA DENGAN CHINA Oleh:Kurnia PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu Negara yang terancam dirugikan karena aksi China menggambarkan Sembilan titik wilayah baru kepulauan Natuna, Propinsi Kepulauan Riau. Jika dilihat sekilas, perairan kaya gas itu terkesan masuk wilayah kedaulatan China. Ditinjau dari aspek yuridis, penanganan pulaupulau kecil terluar masih memerlukan perangkat perundangundangan yang memadai dalam rangka mempertahankan dan memberdayakannya. Peninjauan berbagai peraturan perundangundangan seperti UU, PP, Kepres, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penanganan batas dan perbatasan Negara baik wilayah darat maupun batas laut kiranya menjadi hal yang mendesak. Wilayah adalah salah satu unsur utama dan terpenting dalam suatu Negara, disamping Rakyat dan Pemerintahan. Wilayah dalam suatu Negara sangat perlu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang jelas. Di Indonesia, dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal atau aturan mengenai “Wilayah Negara Republik Indonesia”. Meskipun demikian umumnya sepakat bahwa ketika Para Pendiri Bangsa memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, wilayah Negara Republik Indonesia mempunyai cakupan wilayah Hindia Belanda. Wilayah Negara Indonesia mengacu pada Ordonasi Hindia Belanda yakni, Teritorial Zeen en Marietieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan oleh laut disekelilingnya. PEMBAHASAN 1.Pengertian Maritim Maritim adalah suatu negara yang daerah teritorial lautnya lebih luas daripada daerah teritorial daratan. Selain itu, negara maritim biasanya negara yang memiliki banyak pulau. Tak hanya itu, negara maritim juga biasanya memiliki garis pantai yang panjang serta wilayah perairan yang lebih luas daripada daratan.