e-ISSN 2798-8961 82 | Hita_Akuntansi dan Keuangan Hita Akuntansi dan Keuangan Universitas Hindu Indonesia Edisi Januari 2022 PENGARUH UKURAN PERUSAHAAN, OPINI AUDITOR DAN PROFITABILITAS TERHADAP AUDIT DELAY (STUDI EMPIRIS PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2017-2019) Ni Luh Ade Dwi Anggreni 1 Sang Ayu Putu Arie Indraswarawati 2 Cokorda Gde Bayu Putra 3 1,2,3 Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Pariwisata, Universitas Hindu Indonesia, Jl. Sanggalangit, Tembawu, Penatih e-mail: adeanggreni13@gmail.com ABSTRACT Audit Delay is the length of time from the closing date of the company's financial year to the date of issuance of the auditor's report. This study aims to examine how the influence of company size, auditor opinion and profitability on Audit Delay in companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2017 - 2019. The population of this study is the mining sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange in 2017 - 2019 as many as 67 company. This is a quantitative study, and the samples were collected using the purposive sampling approach, yielding 99 samples from 33 firms. This research uses logistic regression analysis method. From the analysis test results, it was found that company size and auditor's opinion had no significant effect on Audit Delay, while profitability had a negative and significant effect on Audit Delay. Keywords: Audit Delay, firm size, auditor opinion, profitability. PENDAHULUAN Setiap tahun, setiap bisnis yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib membuat laporan keuangan. Peraturan OJK No 29/POJK.04/2016 menyatakan perusahaan yang terdaftar di BEI wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Hasil Auditnya kepada OJK paling lambat akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir. Azhari (2014) mengatakan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu audit dari akhir tahun buku sampai dengan hari laporan audit diterbitkan disebut sebagai audit lag atau audit delay. Fenomena yang terjadi pada tahun 2018, sampai 2 Januari 2018 menurut catatan BEI, terdapat 11 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. Dari 11 emiten, 5 diantaranya merupakan perusahaan sektor pertambangan (Hafiyyan, Bisnis.com 2018). Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pada Agustus 2020 bahwa 30 perusahaan belum mempublikasikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan/atau telah membayar denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan ke Bursa hingga Agustus 2020. Dari 30 emiten tersebut, 6 diantaranya merupakan perusahaan sektor pertambangan. (Monica Wareza, CNBC Indonesia 2020)