53 The Concept of Muqasah on Murabahah Financing Kodifkasia: Jurnal Penelitian Islam, Volume, 16 No. 1 Tahun 2022 Kodifikasia : Jurnal Penelitian Islam, Vol 16, No. 01 (2022), 53-73 DOI : 10.21154/kodifikasia.v16i1.3818 p-ISSN : 1907-6371 e-ISSN : 2527-9254 THE CONCEPT OF MUQASAH ON MURABAHAH FINANCING IN THE PERSPECTIVE OF FATWA DSN-MUI Devid Frastiawan Amir Sup ∗ and Ifandi Suhendi ∗∗ Abstrak: Pembahasan tentang potongan angsuran, termasuk dalam definisi lain cashback atau potongan harga dalam pembiayaan murabahah, secara definitif, pelaksanaan, dan sistem pencatatannya, sudah lazim dikenal dengan sebutan muqasah. Mengenai pembiayaan murabahah, MUI telah membentuk DSN yang di antara tugasnya adalah mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan dan produk keuangan syariah, sekaligus mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkannya melalui DPS. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep muqasah pada pembiayaan murabahah dalam perspektif Fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, deskriptif, dan kepustakaan. Hasil yang didapat, muqasah dalam pembiayaan murabahah dimungkinkan dapat terjadi dalam tiga kondisi, yaitu diskon dalam murabahah (Fatwa DSN No: 16/DSN-MUI/ IX/2000), potongan pelunasan dalam murabahah (Fatwa DSN No: 23/ DSN-MUI/III/2002), dan potongan tagihan murabahah (Fatwa DSN No: 46/DSN-MUI/II/2005). Adapaun metode dalam pemberiannya adalah diberikan pada saat pelunasan, yaitu LKS mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah, atau diberikan setelah pelunasan, yaitu LKS menerima pelunasan piutang dari nasabah dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada nasabah. Kata Kunci: Muqasah; Pembiayaan murabahah; Fatwa DSN-MUI ∗ Universitas Darussalam Gontor, email : devidfrastiawan@unida.gontor.ac.id ∗ ∗ Universitas Darussalam Gontor, email : ifandisuhendi@mhs.unida.gontor.ac.id