76 PARIKSA Jurnal Hukum Agama Hindu STAH N Mpu Kuturan Singaraja EKSISTENSI AWIG-AWIG TERHADAP HARMONISASI KRAMA DESA DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN I Wayan Landrawan 1 , I Nengah Juliawan 2 Universitas Pendidikan Ganesha 1 , STAHN Mpu Kuturan Singaraja 2 wayan.landrawan@undiksha.ac.id 1 , camebinkjulian@gmail.com 2 Abstract The Krama Desa of the Tenganan Pegringsingan Traditional Village has the principle of interaction that leads to balance and harmony. The principle of balance is a pattern for how harmonization is created through the relationship between man and God, man and man and man and nature. Awig-awig as a consensus that is understood, believed, and adhered to forms a pattern of how to maintain, maintain and continue a harmonious civilization in each generation of the Tenganan Pegringsingan Traditional Village Krama. All forms of activity patterns of the Tenganan Pegringsingan traditional Village Krama lead to the existence of awig-awig in maintaining balance so as to create harmonization of community relations both vertically and horizontally. This research uses a qualitative approach in order to study, explain, or interpret a social phenomenon with an ethnographic approach. Keywords: Awig-awig, harmonization, Krama Desa, Tengangan Pegringsingan. Abstrak Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki prinsip interaksi yang mengarah pada keseimbangan dan keharmonisan. Prinsip keseimbangan merupakan pola bagimana harmonisasi tercipta melalui hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Awig-awig sebagai konsensus yang dipahami, diyakini, dan ditaati membentuk pola bagaimana menjaga, memelihara dan melanjutkan peradaban yang harmonis pada tiap generasi Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Semua bentuk pola aktivitas Krama Desa adat Tenganan Pegringsingan bermuara pada eksistensi awig-awig dalam menjaga keseimbangan sehingga tercipta harmonisasi hubungan masyarakat baik secara vertikal dan horizontal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif agar dapat mempelajari, menerangkan, atau menginterpretasikan suatu fenomena sosial dengan pendekatan etnografi Kata Kunci: Awig-awig, harmonisasi, Krama Desa, Tengangan Pegringsingan. I. Pendahuluan Masyarakat hukum merupakan masyarakat yang membentuk hukumnya sendiri serta melaksanakan ketentuan, keteraturan dan ketertiban masyarakat itu sendiri. Istilah masyarakat hukum digunakan dalam pengajaran hukum di Indonesia dan tentu hal ini juga diterapkan di Bali. Berdasarkan catatan sejarah, Provinsi Bali dikenal dan telah mendapatkan pengakuan atas adanya kenyataan terdiri dari 2 Desa yaitu desa administratif atau desa dinas (kelurahan) dan desa adat. Pengertian desa dinas mengacu pada U.U. Nomor: 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Desa dalam