23 Available online at http://jurnal.unsyiah.ac.id/ riwayat/ Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 6 (1), 2023, pp. 23-28 P-ISSN: 2614-3917, E-ISSN: 2775-5037 DOI: https://doi.org/10.24815/jr.v6i1.29208 Presence of Age Restrictions For Children to Have Social Media Accounts in Law Number 27 Of 2022 Concerning Personal Data Protection Diarola Bernike 1* , Christian Andersen 2 1,2 Faculty of Law of Maranatha Christian University *Corresponding Author: Diarolabernike@gmail.com Abstract: Social media offers many offers to its users entertainment media, social media, life-styles media, business media, educational media. But despite the many attractions offered on social media there is danger. One social media user is a minor who is particularly susceptible to the dangers on social media. Thus was born the 27th 2022 year law on personal data protection, through which through these invitations it is hoped that children will be under the age of a minor and more fair protection from a child's parents. As for the method of research used in this study is normative-juridical. Studies have been found that birth rules regarding processing and the trial of the child's personal data should be subject to parental consent because the child is still vulnerable to social media hazards. But the application of child supervision in using social media is a challenge in itself because the parent of the child cannot possibly be ignorant of social media, therefore, in addition to the 27 year 2022 act on personal data protection, the child need to be given social media education so that the ease on social media can remain accessible to minors, More than that, a child's process for social media needs to be organized into an even more organized system, such as having a feature as creating an id card photo to join social media. Abstrak: Media sosial menawarkan banyak hal bagi penggunanya media hiburan, media sosial, media penentu gaya hidup, media bisnis, media pendidikan. Namun dibalik banyaknya hal menarik yang ditawarkan di media sosial terdapat bahaya pula didalamnya. Salah satu pengguna media sosial adalah anak dibawah umur yang tentunya rawan terhadap bahaya yang ada di media sosial. Oleh karena itu lahirlah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mana lewat Undangan-undangan ini diharapkan anak berada dibawah umur dapat di awasi serta di proteksi secara lebih baik yang tentunya dengan adil dari orang tua sang anak. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa lahirnya aturan mengenai pemrosesan serta pengadilan data pribadi anak dibawah umur harus dibawah persetujuan orang tua karena anak masih rentan terhadap bahaya yang ada di media sosial. Namun penerapan pengawasan terhadap anak dalam menggunakan media sosial menjadi tantangan tersendiri karena orang tua dari sang anak bukan tidak mungkin tidak memahami media sosial, oleh karena itu selain mengandalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi , anak dibawah umur perlu diberikan pendidikan bersosial media sehingga kemudahan yang ada di media sosial tetap dapat di akses oleh anak dibawah umur, tak hanya itu proses sang anak untuk memiliki media sosial perlu dibuat sistem yang lebih rapi lagi seperti dibuat fitur harus berfoto bersama id card untuk bisa bergabung di media sosial. Keywords: Social media, minors, personal Data Protection Act. Article history Received : 2022-11-03 Accepted : 2022-12-03 Published : 2023-01-13