Jurnal Abdi Insani Universitas Mataram Volume 7, Nomor 3, Desember 2020 354 Available online : http://abdiinsani.unram.ac.id P-ISSN 2356-2935 Doi article : http://doi.org/10.29303/abdiinsani.v7i3.338 E-ISSN 2657-0629 PEMANFAATAN ALAT PENJERNIH AIR BERBASIS KAYU BAKAU DAN BATU APUNG The Utilization of Water Cleaning Devices Based on Magrove Wood And Floating Stone Alfina T Alaydrus, Kasnawi Al Hadi, Laili Mardiana, Teguh Ardianto, Susi Rahayu * 1 Program Studi Fisika Universitas Mataram Jalan Majapahit Nomor 62 Kota Mataram Provinsi NTB *Alamat korespondensi : susirahayu@unram.ac.id (Tanggal Submission: 7 Oktober 2020, Tanggal Accepted: 28 Desember 2020) ABSTRAK Desa Pelangan merupakan salah satu daerah penambangan emas di Sekotong Barat. Aktivitas penambangan dilakukan secara legal maupun ilegal. Aktivitas penambangan secara illegal dilakukan menggunakan peralatan sederhana tanpa memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan lingkungan akibat pengolahan emas. Lingkungan yang tercemar mulai dirasakan warga dengan tercemarnya air di desa ini. Pencemaran yang terjadi diantaranya air yang berbau dan warna air yang keruh. Sehingga, perlu dilakukan pengabdian untuk memberikan pengetahuan cara membuat alat filtrasi dan cara menjernihkan air berbasis kayu bakau dan batu apung. Kayu bakau dipotong secara homogen dan dilakukan pembakaran hingga hitam sempurna, sedangkan batu apung ditreatment dengan dibuat dalam bentuk partikel dan utuh. Kemampuan dari kedua bahan utma ini sebagai absorben akan sangat membantu proses filtrasi. Dari hasil pengabdian ini, masyarakat sangat antusias karna memperoleh air yang layak untuk dipakai. Hasil yang diperoleh dari alat penjernih ini yaitu air menjadi lebih jernih, tidak berbau, dan layak untuk dipakai. Pembuatan alat ini menjadi salah satu solusi yang dapat diterapkan masyarakat desa Pelangan untuk memperoleh air bersih. Kata kunci: Arang Karbon, batu apung, penjernih air PENDAHULUAN Desa Pelangan merupakan salah satu dari dari tiga desa yang merupakan lokasi utama penambangan emas baik secara legal maupun illegal. Namun, sebagain besar aktivitas penambangan dilakukan secara illegal dan tradiosional. Kegiatan tersebut dilakukan karena mudah dan murah. Aktivitas tersebut memiliki banyak dampak negative diantaranya pencemaran air, gangguan kesehatan, pencemaran udara, dan lain-lain. Proses pengolahan emas menghasilkan beberapa limbah cair seperti logam-logam berat yang memberi efek berbahaya bagi tubuh dan lingkungan (Sancayaningsih, 2010). Pencemaran lingkungan yang sering terjadi yaitu pencemaran air. Pencemaran air