193
Perkawinan di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif
Hukum Perkawinan Indonesia
Nurul Miqat
1
, Manga Patila
2
, Bustamin Daeng Kunu
3
, Nurhayati Mardin
4
dan
Sunardi Purwanda
5
1
Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia. E-mail: nurulmiqat@gmail.com
2
Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia. E-mail: mangapatila@gmail.com
3
Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia. E-mail: bustamindaengkunu@gmail.com
4
Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Indonesia. E-mail: eche.mardin@gmail.com
5
Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada, Indonesia.
E-mail: sunardipurwandaa@gmail.com
Abstract
Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman who becomes husband and wife
with the aim of eternal marriage, obtaining happiness and having children. So that the goal of eternal
marriage can be realized, then the provisions stipulated in the Marriage Law No. 1 of 1974 must be
obeyed, one of which is marriage without coercion and the age limit for marriage, Kabalutan Village
with local wisdom which has a tradition, if a man and a woman are found together after 12 o’clock at
night, then by community leaders the couple is immediately married, an immature marriage causes
easy divorce. Divorce that occurs due to couples who are not physically and mentally ready, so that
the divorce rate in Kabalutan Village increases, triggers Kabalutan Village to be known as Kampung
Janda. However, in recent years, based on the results of deliberations between community leaders and
traditional leaders, the sanctions were later changed to sanctions for lifting stones (baka batu) of at
least 2 cubic meters. These sanctions make people afraid of violating them and these sanctions are
very effective in reducing the number of widows, especially widows at a young age. This paper uses a
juridical-empirical research method, the conclusion of this paper is that the nickname of the widow’s
village in Kablutan Village, Central Sulawesi is the impact of a living and developing tradition, namely
by sanctioning direct marriage of male and female couples who are found alone at 12 o’clock at night.
Media Iuris Vol. 6 No. 2, June 2023 p-ISSN: 2721-8384
DOI: 10.20473/mi.v6i2.39884 e-ISSN: 2621-5225
Article history: Submitted 16 November 2022; Accepted 3 May 2023; Available online 20 June 2023.
How to cite: Nurul Miqat, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, Nurhayati Mardin dan Sunardi Purwanda, ‘Perkawinan di Desa Ka-
balutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia’ (2023) 6 Media Iuris.
Keywords:
Widow Village;
Marriage Law;
Divorce.
Copyright © 2023 Nurul Miqat, Manga Patila, Bustamin Daeng Kunu, Nurhayati Mardin dan Sunardi Purwanda.
Published in Media Iuris. Published by Universitas Airlangga, Magister Ilmu Hukum.
Abstrak
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki laki dan perempuan menjadi
suami isteri dengan tujuan perkawinan yang kekal, mendapatkan kebahagiaan dan
mempunyai keturunan. Nagar tujuan perkawinan kekal dapat terwujud, maka ketentuan
yang diatur dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 harus ditaati, salah satunya yakni
perkawinan tanpa paksaan dan batas usia kawin, Desa Kabalutan dengan kearifan lokal
memiliki tradisi, jika seorang laki laki dan seorang perempuan kedapatan berduaan diatas
jam 12 malam, maka oleh tokoh masyarakat pasangan tersebut langsung diberikan sanksi
yakni dikawinkan, perkawinan yang tidak matang menyebabkan mudahnya perceraian.
perceraian yang terjadi akibat pasangan yang tidak siap jiwa raga, sehingga angka perceraian
di Desa Kabalutan meningkat, dan menjadi pemicu Desa Kabalutan dikenal dengan julukan
Kampung Janda. Akan tetapi beberapa tahun belakangan, berdasarkan hasil musyawarah
tokoh masyarakat dan tokoh adat, sanksi kemudian diganti menjadi sanksi mengangkat
batu (baka batu) minimal 2 kubik. sanksi tersebut membuat masyarakat takut melanggarnya
dan Sanksi tersebut sangat efektif mengurangi angka janda, terutama janda diusia muda.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, kesimpulan dari tulisan ini
, bahwa julukan kampung janda di Desa Kablutan Sulawesi Tengah adalah dampak dari
tradisi yang hidup dan berkembang yakni dengan sanksi mengawinkan langsung pasangan
laki-laki dan perempuan yang kedapatan berduaan diatas jam 12 malam.
Kata Kunci:
Kampung
Janda; Hukum
Perkawinan;
Perceraian.