___________________________________________________________________ Silatul Afkar : Jurnal Pemikiran Sosial dan Keagamaan Vol. 1 No. 1 Januari – Juni 2023 Lara & Basit, Diskursus Politik Islam...... |1 Diskursus Pemikiran Politik Islam Era Klasik Menilik Pemikiran Al-Mawardi Lara Aprilia Abdul Basit laraprilia@gmail.com, basituinmataram5122@gmail.com Abstract Al-Mawardi merupakan penemu teori politik islam dan juga layak dikatakan sebagai politikus yang ulung. Dalam konsepsi dan mekanisme tentang negara, agama mempunyai posisi sentral sebagai sumber hukum terhadap realitas politik. al-Mawardi berusaha mengompromikan realitas politik dengan idealitas politik itu sendiri seperti yang disyariatkan oleh agama dan menjadikan agama sebagai alat justifikasi kepantasan politik. ia menegaskan bahwa kepemimpinan negara dibentuk untuk melanjutkan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Gagasan yang menarik dari al-Mawardi adalah tentang ketatanegaraan al-aqd wa al-hall atau ikhtiyar dengan imam atau kepala negara sebagai hubungan kontrak sosial yang melahirkan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak atas dasar timbal balik. Maka, imam atau khalifah, selain berhak untuk ditaati oleh rakyat atau menuntut loyalitas penuh pada rakyat, ia sebaliknya mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rakyatnya, seperti memberikan perlindungan dan memenuhi semua tanggung jawabnya. Dengan demikian al-Mawardi merupakan salah satu pemikir politik islam yang berpendapat bahwa kepala negara atau imam atau khalifah dapat di ganti apabila tidak mampu lagi menjalankan tugasnya. Kata Kunci : Al-Mawardi, pemikiran politik islam A. Pendahuluan Pemahaman agama dan negara dari zaman ke zaman selalu berkembang. Islam sebagai agama merupakan salah satu mata rantai ajaran Tuhan yang menyatu dan kehadirannya di muka bumi telah dinyatakan final dan sempurna sampai akhir zaman. 1 Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia, 1 Edi Gunawan, Relasi Agama dan Negara: Perspektif Pemikiran Islam, Kurioritas, 11.2 (2017), 106-110.