JURNAL MANEKSI VOL 12, NO.2, JUNI 2023 p-ISSN: 2302-9560/e-ISSN: 2597-4599 362 PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA Rohmatun 1) , Restu Argarinjani 2) , Endang Kartini Panggiarti 3) 1,2,3) Akuntansi dan Universitas Tidar 1,2,3) rohmatun@students.untidar.ac.id, restuarga@students.untidar.ac.id, endangkartini@untidar.ac.id ABSTRACT OJK is an institution that is tasked and responsible for supervising and preventing illegal investments, as stipulated in Law No. 21 of 2011 concerning OJK. OJK plays a role in overseeing all activities engaged in the financial services sector, one of which is illegal investment, so it is important for OJK to provide direction and legal protection to the wider community, especially those who have or will invest in the financial services sector, as well as people who invest in Indonesia. This research is important for OJK to provide knowledge about these investments. This research was conducted using the library law method. Based on the results of the research, it is found that according to Law Number 21 of 2011, OJK is an institution that has enormous authority, but at the same time it is also an institution that has the task of regulating and supervising all financial services institutions in Indonesia and the role of the prevention and supervision of the Financial Services Authority on illegal investments has had a positive influence on investment activities in Indonesia, starting with regulation and supervision as well as several other prevention and prosecution roles. ABSTRAK OJK merupakan lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pencegahan pada investasi ilegal, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK berperan dalam mengawasi seluruh kegiatan yang bergerak dalam sektor jasa keuangan salah satunya adalah investasi ilegal, sehingga penting bagi OJK untuk memberikan pengarahan dan perlindungan hukum kepada masyarakat luas, terutama yang telah atau akan berinvestasi di sektor jasa keuangan, serta masyarakat yang berinvestasi di Indonesia. Penelitian ini penting bagi OJK untuk memberikan pengetahuan tentang investasi tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian, dihasilkan bahwa menurut UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan yang sangat besar, namun sekaligus juga merupakan lembaga yang memiliki tugas mengatur dan mengawasi seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia dan peran dari pencegahan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap investasi ilegal telah memberikan pengaruh yang positif terhadap kegiatan investasi di Indonesia, dimulai dengan regulasi dan pengawasan serta beberapa peran pencegahan dan penindakan lainnya Kata kunci: OJK; investasi ilegal; pengawasan dan pencegahan 1. PENDAHULUAN Bank Indonesia (BI) selaku pusat bank dalam sistem ekonomi negara mempunyai tugas penting terutama yang berhubungan dengan keuangan berwewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bank yang ada di Indonesia. Dalam Undang-Undang Bank Indonesia pasal 34, disebutkan bahwa tugas pengawasan bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen selambat-lambatnya pada 31 Desember 2010. Sebagai bentuk tindak lanjut atas Pasal 34 Undang-Undang Bank Indonesia tersebut, dibentuklah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan dengan keluarnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan diikuti dengan pembentukan lembaganya (OJK, 2017). Berdasarkan Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011 tersebut, Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga independen, yang bebas dari campur tangan pihak lain serta mempunyai fungsi, tugas, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki maksud agar seluruh kegiatan dalam sistem jasa keuangan terselenggaran secara adil, teratur, akuntabel, transparan, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil dan berkelanjutan dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK melakukan dua tindakan pengawasan yaitu tindakan preventif sebagai upaya pencegahan dan tindakan represif sebagai upaya menindaklanjuti pidana. Salah satu implementasi penegakan dalam melindungi konsumen jasa keuangan adalah