Fastabiq: Jurnal Studi Islam ISSN 2723-0228 Vol. 3 No. 2 Bulan Nopember Tahun 2022 Halaman: 94 - 103 MENGENAL METODE ISTINBATH HUKUM MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DOI: https://doi.org/10.47281/fas.v3i1.105 Yudistia Teguh Ali Fikri 1* , Ida Abdul Gopar 2 , Esty Faatinisa 3 , Mochamad Faizal Almaududi Azis Dachlan 4 1,3,4 Universitas Muhammadiyah Bandung, Indonesia 2 Universitas Pelita Bangsa Bekasi, Indonesia *E-mail: yudistiateguh@umbandung.ac.id Abstract This article introduces the legal istinbath method of the tarjih muhammadiyah council. The tarjih council was born in the decision of the Pekalongan congress in 1927 the function to consider and resolve all problems that arise is debated by Muhammadiyah people to know the opinion chosen because it is bold and its postulates based on the Qur'an and As-Sunnah. This article aims to find out how the istinbath method used by Muhammadiyah in establishing law, using a qualitative approach, by adding data from secondary data sources, previous research, or existing data in organizations or agencies. The istinbath tarjih muhammadiyah method is based on the Al-Quran and As-Sunnah, The ijtihad method with Bayani, Burhani, and Irfani Muhammadiyah approaches solves problems that occur in society. Keywords: Istinbath, Islamic Law, Tarjih Council, Muhammadiyah Abstrak Artikel ini mengenalkan metode istinbath hukum majelis tarjih muhammadiyah. Majelis tarjih lahir dalam keputusan Muktamar Pekalongan tahun 1927. Majelis tarjih berfungsi untuk mempertimbangkan dan menyelesaikan semua masalah yang muncul diperdebatkan oleh orang- orang Muhammadiyah untuk diketahui pendapat dipilih karena berani dan postulat yang bedasarkan pada Al-Qur'an dan al-Sunnah. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana metode istinbath yang gunakan oleh Muhammadiyah dalam menetapkan suatu hukum, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menambahkan data dari sumber data sekunder, penelitian terdahulu ataupun data yang ada dalam organisasi ataupun instansi. Metode istinbath tarjih muhammadiyah melandaskan pada Al-Quran dan As-Sunnah, metode ijtihad dengan pendekatan bayani, burhani, dan irfani muhammadiyah menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Kata Kunci : Istinbath, Hukum Islam, Majelis tarjih, Muhammadiyah