Nusa Idaman Said : Pelaksanaan AMDAL, UKL dan UPL serta IPLC DI DKI Jakarta JAI Vol. 2 , No.2 2006 149 PELAKSANAAN AMDAL, UKL DAN UPL SERTA IPLC DI DKI JAKARTA Oleh : Nusa Idaman Said Kelompok Teknologi Pengelolaan Air Bersih dan Limbah Cair, Pusat Pengkajian dan Penerapan Teknologi Lingkungan, BPPT Abstract Pelaksanan tentang analisis mengenai dampak lingkungan secara nasional di atur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Th 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintan Nomor 27 tahun 1999 ini dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi daerah, sebagian besar penilaian AMDAL dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal Daerah, sedangkan kegiatan yang bersifat strategis, Lintas Negara dan Propinsi dinilai oieh Komisi Penilai Amdal Pusat (Meneg LH). Dalam rangka pelaksanaan AMDAL di Propinsi DKI Jakarta, Gubernur telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2863 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL. Keputusan Gubernur Nomor 2863 Tahun 2001 tersebut mengatur 12 sektor atau bidang yang meliputi :Bidang pertahanan dan Keamanan; Bidang Pertanian; Bidang Perikanan; Bidang Kesehatan; Bidang Perhubungan Darat,Laut,Udara, teleko-munikasi; Bidang Perindustrian; Bidang Prasarana Wilayah; Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu Pertambangan Umum/ Ketenaga Listrikan/Minyak dan Gas Bumi/Geologi Tata lingkungan; Bidang Pariwisata; Bidang Pengembangan Nuklir; Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); serta Bidang Rekayasa Genetika. Makalah ini membahas masalah mekanisme pelakasanaan AMDAL, UKL, UPL serta ijin pembuangan limbah cair (IPLC) di Propinsi DKI Jakarta. Kata Kunci : AMDAL, UKL, UPL, IPLC, DKI Jakarta. 1. PENDAHULUAN Masalah pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia telah diatur berdasarkan Undang- Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan undang-undang tersebut sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup; terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup; terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan; tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana; serta terlindungnya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Undang Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pongelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari 10 Bab dan 52 pasal mengatur beberapa hal antara lain: Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, menerima informasi dan berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, memelihara kelestarian, mencegah dan menanggulangi pencemaran, dan memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai lingkungan hidup. Wewenang pengelolaan lingkungan hidup yang dalam hal ini dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri dengan mengikutsertakan peran pemerintah Daerah. Pelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pendataan Baku Mutu Lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Persyaratan penataan lingkungan hidup yang meliputi Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengawasan terhadap penataan lingkungan hidup, sanksi administrasi bagi pelanggar, audit lingkungan hidup. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Mengatur Sanksi dan Ketentuan Pidana yang secara skematis adalah sebagai berikut.