Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak (Studi di Subdit IV PPA Direktorat Reskrimum Polda NTB) I Made Dimas Widyantara 1*) , Rodliyah 1 , Rina Khairani Pancaningrum 1 Published online: 5 April 2023 ABSTRACT Kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual, bukan hanya menimpa perempuan dewasa juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran atau di tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlawanan jenis dapat salaing berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga. Jenis penelitian adalah normatif empiris. Hasil penelitian Penegakah hukum terhadap pelaku kekersan seksual perempuan dan anak perlu harus mendapatkan perhatian disertai dengan hukuman yang dapat membuat efek jera sebagaimana diatur dalam Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama dan baru, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual, serta peraturan undang-undang terkait, sehingga tindak ada lagi korban kekerasan seksual khusus korban anak. Kata Kunci: Kekerasan Seksual; Perempaun dan Anak; Polda NTB PENDAHULUAN Saat ini kejahatan pelecehan seksual merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian dikalangan masyarakat (Dilla & Ufran, 2023). Kasus kejahatan pelecehan seksual sering diberitakan dimedia cetak maupun media elektronik. Kejahatan pelecehan seksual ini tidak hanya terjadi di kota- kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat. Sebagaimana telah diketahui bahwa dalam perkembangan sosial dewasa ini, banyak terjadi kejahatan pelecehan seksual di kalangan masyarakat. Kasus kejahatan pelecehan seksual paling banyak menimbulkan kesulitan dalam penyelesaiannya baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pada tahap penjatuhan putusan. Selain kesulitan dalam batasan diatas, juga kesulitan pembuktian misalnya perkosaan atau perbuatan cabul yang umumnya tanpa kehadiran orang lain. Tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan ancaman terus menerus dimanapun di dunia. Akan tetapi, harus diingat bahwa kedudukan perempuan di sebagian dunia tidak dianggap sejajar dengan laki-laki, membuat masalah ini menjadi suatu momok bagi kaum perempuan. Terlebih lagi, rasa takut kaum perempuan terhadap kejahatan (fear of crime) jauh lebih tinggi dibandingkan dengan apa yang