JURNAL OF DIGITAL COMMUNICATION SCIENCE Vol. 1, No.1 ISSN: 2963-6019 (Media Cetak) Maret – Agustus 2023 ISSN: 2964-3333 (Media Online) https://journals.inaba.ac.id/ 57 SISTEM PERNIKAHAN SUKU BUGIS DAN SUKU MINANG “TRADISI UANG PANAI” 1 Sindi Veranita, 2 Shafira Aurenevia Dwirakhmawatia Universitas Indonesia Membangun 1 sindiveranita@gmail.com, 2 zihanishaf@gmail.com ABSTRAK Banyaknya suku di Indonesia menjadikan banyak pula kebudayaan yang diterapkan dalam masyarakatnya, terutama dalam hal pernikahan. Salah satu adat istiadat yang jarang diketahui orang di jaman sekarang adalah tradisi uang panai dan uang japuik. Tradisi uang Panai sendiri merupakan tradisi dalam sistem pernikahan Suku Bugis Makassar, dimana pihak laki-laki harus memberikan mahar berupa uang, emas, harta benda, sesuai dengan strata sosial dari pihak perempuan. Sedangkan uang panai itu sendiri lebih ke dalam hal yang bersangkut paut untuk membiayai segala kebutuhan bagi pihak wanita sedangkan uang mahar lebih ke pemberian calon pengantin pria yang nantinya bersifat mutlak menjadi hak milik seorang wanita ketika sudah sah. Sedangkan dalam Suku Minang khususnya Padang Pariaman uang Panai dikenal dengan sebutan uang Japuik. Uang Japuik ini kebalikan dari uang Panai dimana pihak perempuan yang harus memberikan mahar kepada pihak laki-laki sebagai simbol mahar. Kedua adat ini tentunya menjadi kontroversi tersendiri, dimana masih banyak bermunculan statment negatif tentang kedua budaya ini yaitu: “jual membeli”. Penelitian ini akan membahas tentang sistem pernikahan suku Bugis dan suku Minang dalam tradisi uang maharnya. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi, studi pustaka, wawancara, dan dokumentasi. Kata kunci: budaya, sistem pernikahan, suku ABSTRACT The many tribes in Indonesia make many cultures applied in society, especially in matters of marriage. One of the customs that people need to learn about nowadays is the traditional Uang Panai and Uang Japuik. The Panai money tradition is a tradition in the Makassar Bugis marriage system, where the man must give a dowry in the form of money, gold, and property, according to the social strata of the woman. Meanwhile, Uang Panai is more related to financing all women's needs. At the same time, Uang Panai is more about giving to the groom, which will become a woman's property when it is legal. In the Minang tribe, especially Padang Pariaman, Panai money is called Japuik money. Uang Japuik is the opposite of Uang Panai, where the woman must give the dowry to the man as a symbol of dowry. These two customs are a separate controversy, where there are still many negative statements about these two cultures, namely: "buying and selling." This study will discuss the marriage system of the Bugis and Minang tribes in the dowry tradition. The research methods used are observation, literature study, interviews, and documentation. Keyword: culture, marriage system, trib