How to cite: Hasbullah, M. A. (2021) Perdebatan Definisi dan Kriteria Posisi Dominan dalam Perspektif Regulasi dan Ekonomi. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(1). E-ISSN: 2548-1398 Published by: Ridwan Institute Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia pISSN: 2541-0849 e-ISSN : 2548-1398 Vol. 6, Spesial Issue No. 1, November 2021 PERDEBATAN DEFINISI DAN KRITERIA POSISI DOMINAN DALAM PERSPEKTIF REGULASI DAN EKONOMI M. Afif Hasbullah Fakultas Hukum Universitas Islam Darul Ulum Lamongan, Indonesia Email: afif@unisda.ac.id Abstrak Perdebatan terkait konsep posisi dominan dan implementasi penafsiran ekonomi dalam kasus persaingan usaha seringkali menjadi perhatian stakeholder persaingan usaha di dunia internasional. Di sisi lain, perdebatan menjadi makin menarik jika disandingkan dengan acuan konsep posisi dominan dalam ranah regulasi relatif tetap. Penelitian ini membahas perdebatan dan kontroversi terkait definisi posisi dominan yang tertuang dalam rumusan hukum persaingan usaha di beberapa negara. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pendapat dan perdebatan terkait dengan definisi dan kriteria dari posisi dominan dalam perspektif regulasi yang berlaku di Indonesia serta perspektif ekonomi yang berkembang di berbagai negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), perundang-undangan (statue approach) dan perbandingan (comparative approach). Penelitian menyimpulkan bahwa Perdebatan mengenai konsep posisi dominan masih akan terus berkembang, sebagaimana perkembangan konsep ilmu ekonomi dan hukum yang melandasinya. Perbedaan substansial dalam definisi posisi dominan terdapat antara Uni Eropa dengan Amerika Serikat. Assessment posisi dominan dalam era ekonomi digital serta data driven market dan bigdata masih menjadi tantangan yang substansial ke depan. Kata Kunci: persaingan usaha; posisi dominan; penyalahgunaan posisi dominan Abstract Debates related to the concept of dominant position and the implementation of economic interpretation in the case of business competition often become the attention of stakeholders in international business competition. On the other hand, the debate becomes even more interesting if it is juxtaposed with the reference to the concept of a dominant position in the realm of relatively fixed regulation. This study discusses the debates and controversies related to the definition of dominant position contained in the formulation of business competition law in several countries. This study aims to describe the opinions and debates related to the definition and criteria of the dominant position in the perspective of regulations that apply in Indonesia and the perspective of the developing economy in various countries. This research is a normative juridical research using a conceptual approach, statue approach and comparison approach. The research concludes that the debate on the concept of dominant position will continue to develop, as will the