Jurnal Kajian Ekonomi dan Studi Pembangunan Volume VII No.3, Desember 2020 1 IMPLIKASI PRODUKSI KOPI TERHADAP PENDAPATAN ANGGOTA KOPERASI (STUDI KASUS PADA KSU AMUNGME GOLD COFFEE DI KABUPATEN MIMIKA) Anna E. M. Tuwaidan 1 Mesak Iek 2 mesakiek@feb.uncen.ac.id Risky Novan Ngutra 3 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis lebih dalam pelaksanaan program di koperasi KSU Amungme Gold Coffee, mengetahui dan menganalisis pengaruh keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Amungme Gold Coffee terhadap peningkatan pendapatan masyarakat (anggota koperasi), untuk mengetahui dan menganalisis Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Amungme Gold Coffee. Metode analisis, untuk menjawab permasalahan pertama penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, menjawab permasalahan menggunakan alat analisis pendapatan, dan menjawab permasalahan ketiga penulis menggunakan alat analisis SWOT. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari 7 program yang sudah ditetapkan oleh anggota KSU Amungme Gold Coffee yang hanya di jalankan untuk 2 program di tahun 2017. Berdasarkan rata-rata pendapatan anggota KSU Amungme Gold Coffee di atas rata-rata pendapatan per kapita masyarakat di Kabupaten Mimika. Hasil faktor internl IFAS dan faktor eksternal EFAS didapatkan nilai SO 3,96 disusul nilai ST 3,78 WO 3,59 dan WT 3,41 dan KSU Amungme Gold Coffee ada pada kuadran 1 menunjukan situasi yang sangat menguntungkan bagi KSU Amungme Gold Coffee tersebut. Kata Kunci: Produksi Kopi, Koperasi, Pendapatan Anggota Koperasi PENDAHULUAN Koperasi dan UKM merupakan bagian integral dunia usaha nasional, mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting serta strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi serta memecahkan masalah ekonomi pada khususnya. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan, dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kemudian diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, maka tersirat suatu harapan bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sekaligus sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Keberadaan koperasi bertujuan sebagai wadah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, sejalan dengan nilai yang terkandung dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa “Perekonomian Indonesia disusun secara usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan”. Kemudian dipertegas dalam penjelasan 1 Alumni Magister Ilmu Ekonomi Jurusan Ilmu Ekonomi FEB Uncen 2 Staf Pengajar Jurusan Ilmu Ekonomi FEB Uncen 3 Staf Pengajar Jurusan Ilmu Ekonomi FEB Uncen