Polemik Peraturan Pengeras Suara Masjid di Indonesia: Perspektif Agama sebagai Bagian Sistem Budaya Iqbal Ali Muzaky 1 , Azis Muslim 2 1 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia. iqbal.a.muzaky@gmail.com 2 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia. aziz.muslim@uin-suka.ac.id Abstract Islamic traditional activities will always intersect with interfaith communities. One of which is mosque loudspeakers that have been used for adhan at least fve times a day. Mosque loudspeakers in some cul- tural setting, especially in rural communities, have been used to convey information rather than merely for adhan. However, in urban setting, the usage of mosque loudspeaker has been drawn pros and cons. Instead of providing peace, it creates noise in public spaces. Even in 2016, conficts over mosque loud- speakers sparked and led to the burning of a worship center. The Minister of Religion issued a Circular Letter No. 05 of 2022 concerning the rules of mosque loudspeakers in order to prevent the re-emer- gence of inter-religious conficts caused by mosque loudspeakers. This policy, however, has invited a polemic among public as it is considered lack of understanding of the cultural aspects behind the usage of mosque loudspeaker. This study aims to analyze the Circular Letter which is considered to have left cultural sociological consideration and seems to hegemonize the subcultures of urban communities over the traditional communities. The research applied to a literature study. This research found that the policy needs to be reviewed as it was considered not addressing the core of the problem. Keywords: circular, culture, mosque loudspeakers, public policy, religion Abstrak Aktivitas tradisi keislaman senantiasa bersinggungan dengan masyarakat lintas agama. Salah satunya adalah penggunaan pengeras suara masjid untuk mengumandangkan azan setidaknya lima kali sehari. Pada beberapa subkultur, pengeras suara masjid bukan hanya berfungsi sebagai perangkat keagamaan, yaitu untuk mengeraskan suara azan, tetapi juga sudah menjadi bagian dari perangkat budaya di In- donesia, khususnya subkultur masyarakat tradisional pedesaan sebagai media pengumuman. Namun, di latar perkotaan, penggunaan pengeras suara untuk azan dapat menjadi sumber konfik. Bahkan, di 2016, konfik terkait penggunaan pengeras suara masjid pernah berujung pada pembakaran rumah ibadah. Sebagai upaya mencegah munculnya kembali konfik antar umat beragama yang disebabkan oleh pengeras suara masjid, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid. Namun, aturan tersebut telah menjadi polemik mengingat penggunaan pengeras suara masjid telah menjadi bagian dari kultur. Studi ini menganalisis Surat Edaran Menteri Agama yang dinilai meninggalkan kajian sosiologis budaya, sehingga terkesan menghegemoni sub- kultur masyarakat urban dengan masyarakat tradisional. Penelitian menggunakan metode studi pustaka. Indonesian Journal of Anthropology UMBARA Volume 8 (1) Juli 2023 || eISSN 2528-1569 | pISSN 2528-2115 || http://jurnal.unpad.ac.id/umbara DOI : 10.24198/umbara.v8i1.41511 15 Submitted: 23 August 2022 || Reviewed: 19 June 2023 || Accepted: 26 July 2023