Indonesian Journal of Health Science Volume 3 No.2a, 2023 Page | 204 SKRINING ADMINISTRATIF RESEP PASIEN PEDIATRIK RAWAT JALAN PADA INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT X DI JAKARTA TIMUR PERIODE JANUARI MARET 2023 Dedi Mahfud 1) ; Dimas Adrianto 2) . 1) dedfudz@gmail.com, Politeknik Kesehatan Hermina, Jakarta 2) aptdimasadrianto@gmail.com, Politeknik Kesehatan Hermina, Jakarta Abstract One way to prevent drug-related problems from occurring is to review prescriptions, which is one of the standard pharmaceutical services in hospitals. This research was conducted to determine the percentage of conformity of prescriptions for Hospital X with the RI Minister of Health Regulation No. 72 of 2016. The research was descriptive in nature and data collection was carried out retrospectively. Data was collected by observing all incoming prescriptions during the January-March 2023 period. Administrative screening was carried out on 1,078 samples of pediatric patient prescriptions by filling out a data collection table (check list), according to the aspects of the completeness of the prescription being reviewed. The data obtained will be collected and presented descriptively. From the results of the study, as many as 5 out of 11 administrative aspects of prescription completeness that did not contain information, namely doctor's SIP as many as 717 prescriptions (66.51%), doctor's initials 0 prescriptions (0%), pediatric patient's weight as many as 604 prescriptions (56.03 %), patient gender 0 prescriptions (0%) and patient height 0 prescriptions (0%) of a total sample of 1,078 prescriptions. While administrative aspects such as 100% doctor's name, 100% doctor's address, 100% prescription date, 100% prescription room, 100% patient name and 100% patient date of birth/age have met administrative requirements for completeness of prescription according to the guidelines of the Republic of Indonesia Minister of Health No. 72 year 2016. Keywords: Hospitals, Pediatrics, Prescriptions, Screening administration. Abstrak Salah satu cara untuk mencegah terjadinya permasalahan terkait obat adalah dengan melakukan pengkajian resep yang merupakan salah satu standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui persentase kesesuaian peresepan Rumah Sakit X dengan standar Permenkes RI No. 72 tahun 2016. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dan pengambilan data dilakukan secara retrospektif. Pengambilan data dilakukan dengan mengamati seluruh resep yang masuk selama periode Januari-Maret 2023. Dilakukan skrining administratif terhadap 1.078 sampel resep pasien pediatrik dengan mengisi tabel pengambilan data (check list), sesuai dengan aspek kelengkapan resep yang ditinjau. Data yang di peroleh akan dikumpulkan dan disajikan secara deskriptif. Dari hasil penelitian, sebanyak 5 dari 11 aspek kelengkapan resep secara administratif yang tidak memuat informasi yakni SIP dokter sebanyak 717 resep (66,51%), paraf dokter 0 resep (0%), berat badan pasien pediatrik sebanyak 604 resep (56,03%), jenis kelamin pasien 0 resep (0%) dan tinggi badan pasien 0 resep (0%) dari total sampel 1.078 resep. Sedangkan aspek administratif seperti nama dokter 100 %, alamat dokter 100 %, tanggal resep 100 %, ruangan asal resep 100 %, nama pasien 100 % dan tanggal lahir/umur pasien 100 % telah memenuhi syarat adminstrasi kelengkapan resep sesuai pedoman Permenkes RI No 72 tahun 2016. Kata Kunci: Pediatrik, Resep dokter, Rumah sakit, Skrining administrasi. PENDAHULUAN Tenaga kefarmasian memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mempunyai peranan penting karena terkait langsung dalam pemberian pelayanan, khususnya pelayanan kefarmasian. Salah satu tujuan pelayanan kefarmasian yaitu melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Pelayanan distribusi obat atas resep dokter adalah salah satu pelayanan kefarmasian yang utama dilakukan oleh tenaga kefarmasian di sarana kesehatan seperti puskesmas, apotek dan rumah sakit (Kemenkes RI, 2016). Medication error adalah setiap peristiwa yang dapat dicegah yang dapat menyebabkan atau mengarah pada penggunaan obat yang tidak tepat atau membahayakan pasien saat pengobatan berada dalam kendali profesional perawatan kesehatan pasien. Klasifikasi Medication error terdiri dari prescribing error (kesalahan peresepan), dispensing error